Pukat Harimau Vs Nelayan Indonesia

  • 03 Jul 2023 18:24 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

PEKAN Nasional (Penas) Petani-Nelayan Indonesia tidak bisa lepas dari kenyataan banyaknya nelayan kita yang miskin. Atau, nelayan kita yang terpaksa meninggalkan profesinya.

Jumlah nelayan Indonesia ada beragam versi. Menurut Walhi (2022) jumlah nelayan pada 2019 tercatat 1,83 juta, sedangkan Data Indonesia mencatat per 5 April 2023 jumlah nelayan hanya tersisa 1,27 juta jiwa.

Angka ini berbeda jauh dari data milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menyatakan pada 2020 jumlah nelayan masih 5,08 juta jiwa. Dengan jumlah nelayan terbanyak ada di Jawa Tengah, yaitu 526, 37 ribu jiwa (Databoks, 2022).

Menurut pendapat saya, status sebagai nelayan tidak berarti yang bersangkutan masih berprofesi sebagai nelayan. Bagaimana bisa?

Sebagai contoh adalah fakta yang terjadi di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Jepara yang memiliki sebutan sebagai ‘desa nelayan’. Sebagian besar nelayan sudah beralih profesi sebagai pekerja serabutan di darat.

Sekitar dua tahun terakhir ikan seperti menghilang dari perairan laut Pailus, yang diduga bersamaan dengan hadirnya pukat-pukat harimau di wilayah mereka. Walau status mereka adalah nelayan, realitasnya sebagian besar dari mereka telah menjadi buruh serabutan dengan penghasilan sekitar Rp700 ribu per bulan.

Tidak semua nelayan mampu alih profesi. Data yang menyertai adalah banyaknya para ibu rumah tangga yang memilih bekerja di pabrik untuk menghidupi keluarga.

Kemudian terjadi banyak KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) di Jepara, yang berlanjut pada angka gugatan cerai. Itu adalah angka cerai yang tertinggi di Jawa Tengah.

Banyak aturan yang seperti melindungi nelayan, misalnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur meliputi Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPRI). Atau, berbagai peraturan yang melarang perusakan laut maupun tentang pemidanaan dan penghapusan pukat harimau sejak 1978.

Dengan perlengkapan dan anggaran Polisi Air (Polair) kita, logikanya akan terlalu sulit untuk dapat menghapus pukat harimau. Pengawasan yang bisa dilakukan Polair sangat terbatas.

Sebab, Polair kita hanya dilengkapi 10 kapal kelas A (48 meter), 11 kelas B (28 meter) , dan lima Kelas C (motor boat 15 meter). Kapal-kapal itu tersebar di Riau (dua), Kaltim (dua), dan Jakarta (satu), selain 86 kapal produk lokal yang tak sesuai SOP, dengan jumlah ideal minimal 33 kapal kelas A, 40 kapal kelas B, dan ratusan kapal kelas C.

Kita pernah mengalami kejayaan nelayan saat negara pernah berhasil menindak banyak pukat harimau dan penangkapan ikan ilegal. Ini artinya masalah tidak sebatas kekurangan alat, tetapi patut diduga ada oligarki yang menguasai laut Indonesia.

Bisnis pukat harimau sangat menguntungkan karena sekali angkut, pukat harimau mampu mencuri 10 ton ikan yang nilainya sekitar Rp750 juta. Pukat harimau adalah para pemodal besar yang bekerja di ‘wilayah yang benar-benar basah’ dengan pengawasan sekadarnya.

Penulis: Ester Yusuf (Aktivis HAM)

*)Tulisan atau artikel opini yang dipublikasikan tidak mencerminkan pandangan redaksi. Hak cipta dan pertanggungjawaban dari tulisan, berita, atau artikel yang dikutip dari media lain atau ditulis sendiri sepenuhnya dipegang penulis.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....