Akhir Bulan Manja Mobil Baterai

  • 30 Apr 2026 09:41 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

.

Penulis: Tjuk Suwarsono (Wartawan)

BERAKHIR sudah bulan manja mobil listrik/baterai di Indonesia. Bagaikan gempa, bikin semua kaget. Hampir dua tahun kemarin, konsumen mobil baterai ditimang banyak kemudahan. Diberi subsidi besar, diringankan pajak industri, bahkan gratis bayar pajak tahunan. Kemanjaan ini berbarengan dengan banjir mobil listrik, hampir seluruhnya buatan Tiongkok, ke pasar domestik.

Mulai 1 April 2026, karpet merah itu digulung pemerintah. Diberlakukan pajak baru melalui Permendagri no. 11 Tahun 2026. Isinya mencabut fasilitas bebas pajak (0 persen) untuk mobil listrik (BEV), dan mengenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama (BBNKB).

Pendeknya mobil listrik kini resmi menjadi objek pajak. Setiap provinsi berhak menetapkan besaran insentif yang tidak sama, melalui tarif yang disebut ‘opsen’. Fasilitas PPN yang dulu ditanggung Pemerintah (DTP) sebagian besar telah berakhir. Berlaku tambahan opsen pajak daerah (per 5 Januari 2025) yang membuat perhitungan BBNKB dan PKB berubah. Pemilik kendaraan listrik diminta kontribusinya seperti kendaraan konvensional.

Pengenaan pajak ditentukan oleh NJKB/NJAB yakni Harga Pasaran Umum (HPU) secara nasional berdasarkan data dari pabrikan atau harga rata-rata pasar. Ditambah ‘bobot koefisien’ yakni angka perkalian yang mengukur dampak kendaraan terhadap jalan dan lingkungan. Mobil penumpang biasa, bobotnya berbeda dengan truk besar karena tingkat kerusakan jalan yang diakibatkan juga berbeda.

Regulasi baru ini mencakup pemutakhiran data untuk unit produksi 2025 dan 2026, dibedakan sistem penggerak kendaraannya seperti AWD (4x4), FWD (4x2), dan RWD. Merek-merek baru mobil listrik seperti BYD, Tesla, Iaion, Wuling dan sejenisnya resmi masuk daftar pajak.

Kendaraan yang spesifikasinya diubah dari standar pabrik (karoseri) pun dikenai perhitungan baru. Istilah NJKB Ubah Bentuk diubah menjadi Nilai Jual Modifikasi Kendaraan Bermotor (NJMKB). Setiap jenis modifikasi, misalnya pemasangan bak, boks, dump, akan dikenai tambahan tarif yang dijumlahkan dengan harga standar mobilnya. Kewenangan untuk menentukan tarif akhir, berada di tangan Pemerintah Daerah (provinsi) dalam bentuk ‘opsen’.

Cabut insentif pajak 0 persen (PKB dan BBNKB) untuk kendaraan listrik (EV) sontak memusingkan pemilik mobil, pelaku industri, penjual mobil baru dan bekas. Kita baru saja berkenalan dengan mobil baterai. Investor (prinsipal) dari Tiongkok baru buka pabrik perakitan di sini.

Mereka menilai penghapusan insentif dapat mereduksi minat beli masyarakat karena harga EV menjadi kurang kompetitif. Hal ini memberikan beban tambahan bagi ekosistem industri, terutama industri baterai kendaraan listrik domestik, di tengah pasar yang masih prematur dan landai.

Aturan yang datang tiba-tiba ini akan menciptakan mixed signal yang dapat menghambat laju investasi kendaraan listrik akibat kebijakan yang berubah-ubah. Pelaku usaha butuh kebijakan yang konsisten, untuk memastikan investasinya.

Jabar Tarik Pajak

Kini setiap daerah Kabupaten/Kota dapat menentukan sendiri besaran tambahan pajak, melalui skema ‘opsen’. Dulu pajak kendaraan seratus prosen masuk kantong provinsi. Kini pajaknya sebesar 66 persen langsung dipungut (dibagikan) ke Kabupaten/Kota. Besarnya berbeda-beda, bergantung perhitungan daerahnya. (Opsen = opsi-sen atau tambahan sen. Artinya tambahan pajak oleh daerah atas pajak pokok yg ditetapkan provinsi). Mulai diberlakukan 2025, opsen bukan pajak baru, dan bukan pajak terselubung karena hasil akhir pajak Anda mirip-mirip dengan aturan lama.

Provinsi Jawa Barat memilih pendekatan pragmatis. Gubernur Dedi Mulyadi (KDM), siap menarik pajak dari pemilik kendaraan berbasis baterai. Alasannya sederhana, mobil dan motor listrik sama-sama berjalan di atas aspal dan berkontribusi pada keausan infrastruktur jalan. "Harapan saya hasil pajaknya tetap untuk kontribusi daerah," kata Dedi, dilansir dari situs resmi Pemprov Jabar.

Menurut KDM pembebasan pajak kendaraan listrik terus-menerus akan mengganggu likuiditas keuangan daerah, dan akan menghambat laju pembangunan jalan raya. Ia yakin warga tidak keberatan membayar pajak asalkan jalan yang mereka lewati mulus dan terawat.

Lain Jabar beda DKI Jakarta yang tengah memutar otak untuk menyelamatkan daya tarik mobil listrik. Jakarta berkomitmen merancang skema insentif fiskal khusus. Alasannya masyarakat telah berkontribusi dalam mendukung transisi energi bersih melalui penggunaan kendaraan listrik. Diupayakan beban pajak yang ditanggung warganya tidak melonjak drastis, sehingga kendaraan listrik tetap menjadi opsi yang terjangkau.

Toh aturan baru ini masih tetap menentramkan pemilik lama. Pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik tahun perakitan sebelum 2026, serta kendaraan konversi dari bahan bakar fosil ke listrik, dipastikan tetap mendapatkan insentif pembebasan atau pengurangan. Kini ditunggu juklak dan juknis di masing-masing provinsi untuk mengetahui pasti seberapa besar pajak tahunannya.

Industri Skala Besar

Indonesia sendiri sudah melangkah ke industri baterai skala besar dan terintegrasi, bertransformasi dari sekadar penambang nikel menjadi pemain kunci ekosistem kendaraan listrik (EV) global. Pabrik baterai CATL di Karawang beroperasi penuh Maret 2026 dengan kapasitas tahap awal 7,5 GWh. Selain itu, konsorsium HLI Green Power (Hyundai & LG) sudah memproduksi sel baterai lokal.

Integrasi Hulu-Hilir (End-to-End): Indonesia telah menguasai rantai pasok dari pengolahan nikel, produksi anoda/katoda, sel baterai, hingga daur ulang. Teknologi Tukar Baterai (Swap): Aulton New Energy akan membawa teknologi stasiun tukar baterai berkecepatan tinggi ke Jakarta pada Agustus 2026, dengan klaim durasi tukar hanya 100 detik.

Peneliti kita telah mengembangkan purwarupa pembuatan sel baterai kendaraan hybrid dan EV. Pabrik bahan anoda baterai litium juga sudah berdiri di Kendal (Jawa Tengah) Agustus 2024. Kita tidak lagi hanya mengekspor bahan mentah, tetapi telah memulai manufaktur baterai berteknologi tinggi yang didukung kolaborasi strategis antara BUMN dan mitra global seperti CATL, LG, dan Hyundai.

Pabrik terintegrasi itu melibatkan konsorsium yang dipimpin Contemporary Amperex Technology Co Ltd (CATL) rampung dibangun Januari 2026. Semuanya diarahkan mendukung proyek mobil nasional (mobnas) difokuskan pada sedan listrik massal yang ditargetkan meluncur tahun 2028. Pindad sedang menyiapkan lahan pabrik. Diupayakan proyek ini masuk daftar PSN (Proyek Strategis Nasional) untuk mempercepat koordinasi regulasi dan pendanaan.

Akankah migrasi ke mobil baterai (energi baru terbarukan) akan berjalan mulus, sangat bergantung kecerdasan pemerintah mengatur strateginya. Berbagai regulasi yang relevan, diharapkan jelas, transparan dan berkelanjutan. Tak hanya kita, banyak Negara juga sedang berpikir keras mengantisipasi migrasi kendaraan bermesin BBM ke baterai.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....