Gardu Tanjak: Tragedi Lokal, Alarm Nasional Keselamatan Jalan
- 28 Feb 2026 00:48 WIB
- Pusat Pemberitaan
PERISTIWA kecelakaan yang melibatkan anak sekolah di kawasan Gardu Tanjak, Kabupaten Pandeglang, Banten, bukan sekadar insiden lalu lintas biasa. Ia adalah cermin dari persoalan yang lebih kompleks dalam sistem keselamatan transportasi, perilaku manusia, serta tata kelola infrastruktur publik.
Setiap kecelakaan yang merenggut nyawa anak selalu memunculkan pertanyaan mendasar: apakah ini semata-mata takdir, atau ada faktor sistemik yang seharusnya bisa dicegah? Kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026 lalu sekitar pukul 12.30 WIB di Kampung Gardu Tanjak.
Al Amin Maksum (43), seorang tukang ojek pangkalan, mengalami kecelakaan setelah diduga menghindari jalan berlubang. Penumpangnya, Khairi Rafi (11), siswa SDN 1 Pandeglang, terpental ke badan jalan dan kemudian terlindas ambulans desa siaga yang datang dari arah belakang.
Nyawa seorang anak pun tak terselamatkan. Peristiwa ini tidak berhenti pada tragedi kemanusiaan.
Ia berkembang menjadi persoalan hukum dan kebijakan publik. Pengemudi ojek sempat terancam menjadi tersangka, namun perkara tersebut kemudian diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Di sisi lain, muncul gugatan terhadap pemerintah daerah dengan nilai tuntutan yang sangat besar, dengan dasar bahwa kerusakan jalan menjadi faktor utama kecelakaan.
Di sinilah pentingnya melihat kasus ini secara lebih utuh.
Dalam kajian keselamatan transportasi, kecelakaan tidak pernah berdiri sebagai peristiwa tunggal. Teori Human Error memang menyebutkan bahwa kelalaian manusia sering menjadi pemicu langsung.
Namun pendekatan modern seperti Swiss Cheese Model dari James Reason menjelaskan bahwa kecelakaan fatal terjadi ketika berbagai lapisan perlindungan gagal secara bersamaan—regulasi yang kurang ketat. Selain pengawasan yang lemah, kendaraan yang rentan, serta infrastruktur jalan yang tidak aman.
Pendekatan global yang kini banyak digunakan adalah Safe System Approach. Prinsip dasarnya jelas: manusia pasti bisa melakukan kesalahan, maka sistemlah yang harus dirancang agar kesalahan itu tidak berujung kematian.
Jika satu lubang di jalan saja dapat menyebabkan rangkaian kejadian fatal, maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya refleks pengendara, tetapi desain dan pemeliharaan jalannya. Dalam teori keselamatan dikenal konsep forgiving road—jalan yang “memaafkan” kesalahan pengguna.
Konsep ini bertumpu pada satu prinsip mendasar yang banyak dikutip dalam literatur keselamatan internasional: “Roads should be designed so that human mistakes do not result in death.” Jalan harus dirancang sedemikian rupa sehingga kesalahan manusia tidak langsung dibayar dengan nyawa.
Jalan yang memaafkan bukan sekadar jalan yang mulus. Ia adalah sistem perlindungan pasif yang bekerja diam-diam ketika manusia gagal.
Ia menyediakan bahu jalan sebagai ruang koreksi ketika kendaraan oleng. Ia memastikan permukaan bebas dari lubang berbahaya yang dapat memicu kehilangan kendali.
Ia memasang marka kejut dan pengendali kecepatan sebelum titik rawan. Ia menghadirkan penerangan yang cukup agar bahaya terlihat lebih awal. Pendeknya, ia memberi “kesempatan kedua” ketika kesalahan pertama terjadi.
Secara statistik, kecepatan adalah faktor paling menentukan dalam fatalitas. Pada 30 km/jam, peluang selamat masih tinggi. Pada 50 km/jam, risiko kematian meningkat drastis.
Tanpa pengendali kecepatan dan tanpa perawatan rutin, energi kinetik kendaraan berubah menjadi ancaman tak terkendali. Jalan tanpa mekanisme perlambatan di titik rawan pada dasarnya adalah ruang publik yang membiarkan risiko tumbuh tanpa batas.
Sepeda motor, sebagai moda transportasi paling dominan di Indonesia, sangat sensitif terhadap perubahan kontur jalan. Lubang beberapa sentimeter saja dapat menyebabkan kehilangan keseimbangan, manuver mendadak, atau terjatuh ke jalur kendaraan lain.
Pada musim hujan, lubang tertutup genangan air menjadi jebakan yang tak terlihat. Jika kerusakan seperti ini tidak segera diperbaiki, maka risikonya bukan lagi kebetulan, melainkan risiko yang dibiarkan.
Secara hukum, undang-undang di Indonesia menegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib menjaga kondisi jalan tetap laik fungsi. Artinya, terdapat tanggung jawab administratif dan teknis untuk memastikan infrastruktur tidak membahayakan pengguna.
Proses hukum terhadap individu tentu harus dihormati. Restorative Justice adalah pendekatan yang berfokus pada pemulihan sosial. Namun pemulihan sosial tidak boleh menghentikan evaluasi sistemik terhadap kondisi jalan.
Solusi teknis sebenarnya tidak rumit: penambalan darurat maksimal 1x24 jam setelah laporan, inspeksi rutin berkala, overlay ulang untuk kerusakan meluas. Karena itu sistem pelaporan cepat berbasis masyarakat, serta penggunaan material yang tahan terhadap curah hujan tinggi. Ini bukan proyek besar yang memerlukan seremoni panjang.
Ini soal pemeliharaan dasar dan komitmen terhadap keselamatan publik. Tragedi ini memang terjadi di Pandeglang.
Namun persoalan jalan berlubang, tikungan tanpa pengaman, dan minimnya audit keselamatan bukan hanya milik satu daerah. Hampir setiap provinsi di Indonesia memiliki titik rawan kecelakaan dengan karakteristik serupa.
Data WHO menyebut kecelakaan lalu lintas sebagai penyebab utama kematian anak dan remaja usia 5–29 tahun di dunia. Artinya, ini adalah persoalan sistemik yang membutuhkan respons sistemik.
Gardu Tanjak harus menjadi alarm nasional. Setiap pemerintah daerah perlu melakukan audit keselamatan jalan secara menyeluruh, terutama di jalur yang dilalui anak sekolah.
Setiap laporan kerusakan harus ditangani cepat. Setiap kebijakan transportasi harus menempatkan keselamatan sebagai prioritas, bukan reaksi setelah tragedi.
Keselamatan bukan sekadar soal nasib. Keselamatan adalah hasil dari desain yang baik, regulasi yang tegas, pengawasan yang konsisten, dan keberpihakan pada nyawa manusia.
Jika satu anak saja tidak aman menuju sekolahnya, maka jalan itu belum sepenuhnya aman. Dan jika satu tragedi tidak menghasilkan perbaikan sistem, maka kita sedang membiarkan kemungkinan tragedi berikutnya terjadi di tempat lain di Indonesia.
Kematian seorang anak di jalan raya tidak pernah bisa dianggap sebagai konsekuensi biasa dari mobilitas. Ia adalah indikator kegagalan sistem.
Jika satu lubang saja bisa memicu rangkaian peristiwa yang merenggut nyawa, maka itu bukan semata kesalahan manusia—itu adalah peringatan tentang standar keselamatan yang belum terpenuhi. Gardu Tanjak tidak boleh berhenti sebagai berita duka yang berlalu.
Ia harus menjadi titik balik kebijakan. Karena negara yang hadir bukan hanya membangun jalan, tetapi memastikan setiap meter aspalnya aman dilalui. Jika keselamatan masih bergantung pada keberuntungan, maka kita belum benar-benar menempatkan nyawa manusia sebagai prioritas tertinggi.
Oleh : Fitron Nur Ikhsan
Tokoh Masyarakat Banten