Krisis Kekerasan Berbasis Gender dan Kegagalan Komunikasi Risiko

  • 17 Feb 2026 11:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

Opini Komunikasi Krisis dan Risiko Oleh Nelly Marinda Situmorang Magister Ilmu Komunikasi, Universitas Muhammadiyah Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Berapa kali lagi kita membaca judul yang sama dengan nama berbeda? Suami menghilangkan nyawa istri. Anak memperlakukan orang lain dengan sewenang-wenang ibunya.

Perempuan di rudapaksa oleh orang terdekat. Setiap kasus mengguncang publik, menjadi viral, memicu kemarahan, lalu ditutup dengan pola komunikasi yang hampir identik.

Pelaku ditangkap, hukum ditegakkan, penyelidikan berjalan. Namun krisis yang sama kembali terjadi.

Data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2024 yang memotret kasus tahun 2023 menunjukkan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia masih berada pada angka mengkhawatirkan. Tercatat 289.111 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2023 yang dihimpun dari laporan lembaga layanan, Badan Peradilan Agama, serta lembaga mitra.

Dari jumlah tersebut:

• Sebanyak 79 persen terjadi di ranah personal (domestik dan relasi intim)

• Sisanya terjadi di ranah publik dan komunitas.

Dalam ranah personal, bentuk kekerasan yang paling dominan adalah:

• Kekerasan fisik

• Kekerasan seksual

• Kekerasan psikis

• Kekerasan ekonomi

Pelaku dalam mayoritas kasus memiliki relasi dekat dengan korban suami, mantan suami, pacar, atau anggota keluarga.

Angka-angka ini bukan anomali statistik.

Ia adalah pola. Dan dalam perspektif komunikasi risiko, pola yang berulang adalah indikator kegagalan mitigasi sistemik.

Jika setiap tahun ratusan ribu perempuan mengalami kekerasan. Maka persoalannya tidak lagi bisa disederhanakan sebagai deviasi moral individu, ia adalah krisis sosial yang terus direproduksi oleh struktur yang tidak berubah.

Regulasi Ada, Krisis Tetap Ada

Indonesia memiliki perangkat hukum yang relatif progresif:

• UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)

• UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

UU TPKS bahkan memperluas definisi kekerasan seksual, mengatur hak restitusi korban, menjamin perlindungan. Serta menekankan pendekatan berbasis korban (victim-centered approach).

Secara normatif, kita tidak kekurangan hukum. Namun tingginya angka kekerasan menunjukkan bahwa problemnya bukan semata pada absennya regulasi, melainkan pada lemahnya pembaruan sistemik dan komunikasi risiko.

Implementasi UU TPKS masih menghadapi hambatan:

• Aparat penegak hukum di daerah belum sepenuhnya memahami substansi UU

• Layanan psikologis dan rumah aman belum merata

• Koordinasi antar-lembaga seringkali lambat

• Korban masih menghadapi stigma dan victim blaming

Dalam komunikasi krisis, respons negara cenderung fokus pada aspek penindakan. Penangkapan pelaku diumumkan secara cepat.

Namun jarang terdengar evaluasi sistemik: bagaimana mekanisme pelaporan diperbaiki. Bagaimana pencegahan diperkuat, atau bagaimana literasi publik ditingkatkan.

Kita tampak tegas menghukum, tetapi belum serius memperbarui sistem.

Sellnow, Seeger, dan Sheppard (2023) dalam The Handbook of Crisis Communication menjelaskan bahwa krisis seharusnya dipahami sebagai peluang transformasi melalui Discourse of Renewal.

Ulmer, Sellnow, dan Seeger (2007) menegaskan bahwa pembaruan melampaui pemulihan citra menuju inovasi dan adaptasi pasca-krisis. Artinya, keberhasilan respons krisis bukan diukur dari seberapa cepat reputasi dipulihkan, tetapi dari seberapa dalam sistem belajar dan berubah.

Namun dalam banyak kasus kekerasan domestik, narasi resmi masih defensif dan repetitif. Pelaku disebut “oknum”.

Kekerasan direduksi menjadi “emosi sesaat”. Konflik disebut “masalah rumah tangga”. Framing semacam ini menenangkan publik, tetapi sekaligus menutup refleksi struktural.

Jika 79 persen kekerasan terjadi di ranah personal, maka tidak logis menyebutnya sekadar konflik privat. Ia adalah masalah sistemik dalam relasi kuasa, norma sosial, dan mekanisme perlindungan.

Maier dan Crist (2017) menekankan pentingnya “brutal clarity”—kejelasan yang jujur tentang kegagalan. Sellnow et al.

(2023) juga menegaskan bahwa pembaruan dimulai dari keberanian mengakui kesalahan. Dalam konteks Indonesia, kejelasan brutal berarti berani mengatakan bahwa:

• Tidak semua laporan korban diproses dengan cepat

• Implementasi UU TPKS belum seragam

• Anggaran pemulihan korban belum memadai

• Edukasi pencegahan kekerasan belum sistematis

Tanpa pengakuan ini, komunikasi publik hanya menjadi ritual administratif. Konferensi pers digelar, tetapi sistem tetap sama.

Dalam perspektif komunikasi risiko, kegagalan terbesar bukan pada tidak adanya respons. Melainkan pada tidak adanya pembelajaran.

Dalam komunikasi risiko, framing menentukan persepsi publik terhadap ancaman. Ketika kekerasan domestik terus dibingkai sebagai drama personal, publik tidak melihatnya sebagai krisis sosial.

Padahal data CATAHU menunjukkan bahwa kekerasan berbasis gender adalah fenomena yang konsisten dan terstruktur.

Komunikasi etis menuntut:

• Transparansi data

• Edukasi publik tentang tanda-tanda kekerasan

• Penjelasan jalur pelaporan

• Komitmen evaluasi kebijakan

Tanpa perubahan framing, masyarakat akan terus memandang kekerasan sebagai peristiwa individual. Bukan kegagalan sistem perlindungan sosial.

Sellnow dan Seeger (2020) membedakan antara resilience dan renewal. Resiliensi adalah bangkit kembali. Pembaruan adalah “memantul ke depan”.

Pertanyaannya: apakah setelah ratusan ribu kasus pada 2023, sistem kita benar-benar memantul ke depan?

Apakah ada peningkatan signifikan layanan korban?

Apakah ada reformasi mekanisme pelaporan berbasis digital yang aman?

Apakah literasi anti-kekerasan masuk kurikulum secara sistematis?

Jika jawabannya belum memadai, maka kita belum berada dalam fase pembaruan.

Statistik 289.111 kasus bukan sekadar angka.

Ia adalah cermin kegagalan kolektif dalam mengelola risiko sosial. Indonesia tidak kekurangan hukum.

Tidak kekurangan ancaman pidana. Tidak kekurangan retorika komitmen. Yang kita kekurangan adalah pembaruan yang konsisten, terukur, dan berani

Selama krisis kekerasan hanya direspons dengan penindakan individual tanpa reformasi sistemik, maka statistik akan terus bertambah. Dan kita akan terus membaca berita yang sama, dengan nama korban yang berbeda.

Rekomendasi Berita