Ketika Membela Keluarga Dianggap Kejahatan oleh Hukum
- 29 Jan 2026 12:51 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Seorang suami mengejar jambret yang merampas tas istrinya. Niatnya sederhana: melindungi keluarga dan memulihkan hak yang dirampas. Namun alih-alih dipandang sebagai tindakan terpuji, ia justru berakhir dengan status tersangka. Di ruang sosial, ia dipuji karena keberanian dan tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga. Di ruang hukum, ia diperlakukan layaknya pelaku kejahatan. Dari sini publik bertanya: ke mana arah keadilan hukum pidana kita berjalan?
Kasus semacam ini bukan peristiwa tunggal. Ia adalah potret persoalan klasik penegakan hukum positif yang terlalu sibuk membaca bunyi pasal, tetapi lalai membaca konteks. Padahal hukum tidak hanya bertumpu pada kepastian, melainkan juga pada keadilan dan kemanfaatan. Ketika warga yang membela keluarganya justru dikriminalisasi, di situlah hukum tampak berjarak dengan nurani sosial.
Dalam hukum pidana dikenal konsep pembelaan terpaksa (noodweer). Prinsip ini memberikan legitimasi bagi seseorang untuk membela diri atau orang lain dari serangan yang melawan hukum. Sayangnya, dalam praktik penegakan hukum, pasal ini kerap ditafsirkan secara sempit dan formalistik. Situasi darurat, kepanikan, serta refleks kemanusiaan sering kali diabaikan. Akibatnya, hukum tampil kaku dan dingin—seolah lupa bahwa hukum diciptakan untuk manusia, bukan manusia yang harus tunduk secara membuta pada hukum.
Di titik inilah nilai keadilan Islam menjadi relevan untuk direnungkan. Hukum Islam menempatkan perlindungan jiwa, kehormatan, dan harta sebagai tujuan utama hukum. Dalam kerangka maqāṣid al-syarī‘ah, tindakan seorang suami yang melindungi istrinya dari kejahatan adalah perbuatan bermartabat. Ia tidak semata membela harta benda, melainkan menjaga kehormatan, keselamatan, dan martabat keluarganya. Niat (niyyah) dan situasi darurat menjadi elemen penting dalam menilai sebuah perbuatan.
Islam juga mengajarkan fleksibilitas hukum dalam kondisi darurat. Kaidah al-ḍarūrāt tubīḥ al-maḥẓūrāt menegaskan bahwa keadaan darurat dapat membolehkan sesuatu yang pada kondisi normal dilarang. Jika prinsip ini diabaikan, hukum justru melahirkan ketidakadilan baru: masyarakat menjadi takut menolong, enggan melawan kejahatan, dan memilih diam demi menghindari jerat hukum.
Hukum positif sejatinya tidak perlu menanggalkan jati dirinya untuk menjadi adil. Yang dibutuhkan adalah keberanian aparat penegak hukum—penyidik, jaksa, hingga hakim—untuk menafsirkan hukum secara kontekstual, proporsional, dan manusiawi. Kepastian hukum tanpa keadilan hanya akan melahirkan kegelisahan publik dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Kasus ini semestinya menjadi alarm keras. Jika hukum terus ditegakkan tanpa empati dan kepekaan sosial, maka hukum akan kehilangan legitimasi moralnya. Sudah saatnya hukum positif belajar dari nilai keadilan Islam: bahwa membela kehormatan keluarga bukanlah kejahatan, melainkan refleksi tertinggi dari kemanusiaan, tanggung jawab sosial, dan keadilan itu sendiri.
Oleh: Dr. Bukhari, M.H., C.M. Akademisi dan Konsultan Hukum LBH Qadhi Malikul Adil
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....