Pembunuh Terbesar itu Udara Kotor
- 05 Jan 2026 09:03 WIB
- Pusat Pemberitaan
JIKA Anda bertanya apakah ‘mesin pembunuh terbesar’ di dunia, jawabnya bukanlah nuklir, tsunami, erupsi Gunung Toba dan Tambora, atau Perang Dunia. Menurut Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP), polusi udara adalah pembunuh lingkungan terbesar di dunia.
Data WHO menunjukkan polusi udara bertanggung jawab atas sekitar tujuh juta kematian dini setiap tahun melalui penyakit seperti kanker paru-paru, infeksi pernapasan akut, dan penyakit jantung. Sembilan dari 10 orang menghirup udara yang mengandung polutan tinggi, mengancam hidup perempuan, anak-anak, dan lanjut usia.
Geneva Environment Network menyajikan data, polusi udara tidak hanya memengaruhi kesehatan manusia, tetapi juga berdampak negatif pada iklim, pertumbuhan ekonomi, dan lingkungan alam. Ia mengurangi pasokan oksigen di lautan, menghambat pertumbuhan tanaman yang memicu anomali iklim. Pada 2019 diketahui 99 persen penduduk dunia tinggal di wilayah dengan kualitas udara di bawah standar WHO.
Deforestasi, alih fungsi lahan, energi fosil, hingga pertumbuhan industri dan transportasi berkontribusi besar terhadap peningkatan emisi gas rumah kaca, yang mendorong terjadinya perubahan iklim. Survei mengungkap 90 persen menilai deforestasi jadi penyebab utama, diikuti penggunaan energi fosil (86 persen), buang sampah sembarangan (84 persen), hingga penggunaan pembangkit listrik berbasis batu bara (77 persen).
Banyuwangi Tebersih
Jebakan polusi juga terjadi di Nusantara. Survei IQAir melibatkan 2.000 responden berusia 18 tahun ke atas di Indonesia, pada 15 Juni-17 Juli 2025, mendapati masih banyak daerah, umumnya di luar kota besar, menikmati udara cukup bersih.
IQAir, sebuah lembaga teknologi Swiss yang bergerak meningkatkan kualitas udara, merilis Sorong pernah menjadi wilayah dengan udara terbersih di Indonesia. Sampit (ibu kota Kotawaringin) terbaik kedua, disusul Sintang, Pangkalan Bun (ibu kota Kotawaringin Barat), Batulicin (ibu kota Tanah Bumbu), Balikpapan, Buleleng, Palangka Raya, dan Samarinda termasuk 10 besar wilayah udara bersih Indonesia.
Kejutan pada 30 Desember 2025 minggu lalu, Banyuwangi dinobatkan sebagai daerah dengan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) terendah di Indonesia, melampaui berbagai kota besar dan destinasi populer lainnya. "Surga oksigen" ini dapat dinikmati wisatawan saat mendaki Kawah Ijen, menyusuri Taman Nasional Alas Purwo, dan obyek wisata lainnya. Banyuwangi fokus pada wisata berkualitas yang menyehatkan, didukung lingkungan alam dan udara bersih.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun memilih Lamongan, Sukabumi, Banjarmasin, dan Balikpapan sebagai kota udara bersih. Termasuk Kendari, Gresik, Padang, Bandung Barat, Aceh Tengah, dan Bulungan (Kalimantan Utara)
Siapa Terburuk?
Nah, siapa lagi kalau bukan Jakarta sebagai megapolitan paling berpolusi. Kepadatan penduduk dan jumlah kendaraan yang macet memadati kota bagaikan pabrik polutan dahsyat. Ia bersaing dengan Kota Bandung. Dikutip dari laman Bandung Bergerak, gas emisi transportasi menyumbang 70 persen pencemaran. Ini selaras dengan data IQAir yang menyebutkan polutan PM2,5 sebagai polutan utama yang memperburuk kualitas udara di kota Bandung. Agustus 2025 Jakarta menurut IQAir “tidak sehat bagi kelompok sensitif”.
Polusi datang dari limbah industri, perumahan, transportasi, hingga pembangkit listrik tenaga uap bertenaga batubara. Pemerintah pun pernah diminta menyediakan udara bersih Jakarta, melalui putusan PN Jakarta Pusat pada 16 September 2021.
Saat diajukan kasasi, Mahkamah Agung malah menguatkan putusan itu dan telah berkekuatan hukum tetap sejak 21 November 2024. Artinya, tidak ada lagi alasan bagi Pemerintah untuk tidak melaksanakan putusan tersebut.
Konsekuensi bagi para tergugat, yaitu Presiden, Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan dan Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil langkah konkret mengatasi polusi udara Jakarta. Mereka wajib melakukan pengetatan baku mutu udara ambiens nasional dan pengawasan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Udara bersih dipandang sebagai hak substantif setiap individu, setara dengan hak-hak dasar lainnya, tanpa memandang latar belakang sosial. Hak ini tersirat dalam konstitusi Indonesia, khususnya Pasal 28H UUD 1945, yang menyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup, termasuk udara, berdasarkan asas tanggung jawab negara, kelestarian, dan keadilan.
WHO menganggap polusi udara sebagai risiko kesehatan lingkungan terbesar pada 2019 dan berkontribusi terhadap 7 juta kematian dini setiap tahunnya. Bagi anak di bawah usia 15 tahun, polusi udara merupakan penyebab kematian utama, yang menewaskan 600 ribu orang setiap tahun. Polusi udara digambarkan sebagai ‘pembunuh diam-diam’ karena jarang menjadi penyebab langsung kematian.

Penulis: Tjuk Suwarsono (Wartawan)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....