Pembelian BBM di Melawi Gunakan Sistem Ganjil-Genap

  • 07 Okt 2026 14:55 WIB
  •  Sintang

RRI.CO.ID, Melawi - Pemerintah Kabupaten Melawi bersama DPRD, Forkopimda, PT Pertamina Patra Niaga, serta pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menyepakati sejumlah langkah pengendalian distribusi dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Kesepakatan tersebut dihasilkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Melawi di Rumah Adat Melayu Kabupaten Melawi, Selasa, 6 Oktober 2026.

Rapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat terkait ketersediaan, antrean dan distribusi BBM di Kabupaten Melawi.

Dalam forum tersebut, pembahasan diarahkan pada upaya memastikan distribusi BBM berjalan tertib, tepat sasaran dan memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat. Sejumlah persoalan turut menjadi perhatian, mulai dari antrean panjang, pembelian berulang, penggunaan tangki modifikasi dan jeriken yang tidak sesuai ketentuan, hingga kesesuaian data kendaraan dengan QR Code dalam transaksi BBM.

Bupati Melawi Dadi Sunarya Usfa Yursa menegaskan, persoalan ketersediaan BBM harus diselesaikan dengan mencari solusi bersama dan tidak saling menyalahkan.

“Hari ini harus mencari solusi, bukan siapa yang disalahkan,” kata Bupati.

Bupati juga meminta agar masyarakat tidak dijadikan pihak yang dipersalahkan dalam persoalan kelangkaan BBM. Menurut Bupati, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh BBM sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

“Jangan masyarakat dikambinghitamkan kelangkaan BBM. Tidak. Hari ini mencari solusi terbaik, katakan yang sejujur-jujurnya,” ujarnya.

Bupati menekankan salah satu hal penting dalam upaya menormalkan kembali distribusi BBM adalah memastikan mekanisme pelayanan di tingkat SPBU berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Melawi bersama DPRD, Forkopimda, Pertamina dan pengelola SPBU akan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan di lapangan.

Berdasarkan hasil RDP dan berita acara kesepakatan bersama, sejumlah pengaturan akan diterapkan dalam penyaluran Pertalite di Kabupaten Melawi.

Pertama, pengelola SPBU tidak diperkenankan melayani pembelian Pertalite secara berulang atau tidak wajar dalam satu hari, baik pada SPBU yang sama maupun SPBU lainnya.

Kedua, pembelian Pertalite menggunakan tangki modifikasi kendaraan maupun jeriken tidak diperbolehkan, kecuali untuk pembelian menggunakan jeriken yang telah dilengkapi surat rekomendasi dari instansi terkait sesuai ketentuan. Khusus masyarakat yang tinggal di desa yang jauh dan tidak memiliki SPBU, pembelian BBM dapat dilakukan dengan menggunakan surat rekomendasi dari kepala desa serta menunjukkan STNK kendaraan.

Selanjutnya, diterapkan pengaturan pembelian Pertalite berdasarkan nomor polisi kendaraan atau sistem ganjil-genap. Pada tanggal ganjil, pelayanan diberikan kepada kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka 1, 3, 5, 7 dan 9. Sementara pada tanggal genap, pelayanan diberikan kepada kendaraan dengan nomor polisi berakhiran 0, 2, 4, 6 dan 8.

Pembelian Pertalite juga dibatasi maksimal Rp50 ribu atau 5 liter per hari untuk kendaraan roda dua, sedangkan kendaraan roda empat maksimal Rp300 ribu atau 30 liter per hari.

Selain itu, jam operasional SPBU akan diseragamkan di seluruh wilayah Kabupaten Melawi. Pengaturan antrean juga menjadi perhatian untuk menjaga ketertiban, keselamatan dan kelancaran lalu lintas di sekitar SPBU.

Bupati Melawi memastikan kebijakan hasil RDP tersebut akan mulai diterapkan secara serentak pada Senin, 12 Oktober 2026.

Seluruh SPBU di Kabupaten Melawi diminta menyesuaikan operasional dengan ketentuan yang telah disepakati, termasuk pengaturan jam operasional, pembatasan pembelian, mekanisme antrean serta ketentuan lainnya.

Pemerintah Kabupaten Melawi bersama Forkopimda dan PT Pertamina Patra Niaga akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut sesuai dengan perkembangan ketersediaan BBM di lapangan.

Bupati menegaskan, pengawasan tidak hanya berhenti pada penerapan aturan, tetapi juga akan diikuti dengan penindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan.

SPBU yang tidak mengindahkan aturan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Melawi juga akan berkoordinasi dengan Pertamina untuk memberikan tindakan lebih lanjut terhadap pelanggaran yang ditemukan.

Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif, tim gabungan Pemerintah Kabupaten Melawi, Polres Melawi dan DPRD Kabupaten Melawi juga akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPBU pada Senin, 12 Oktober 2026.

Sementara itu, Perwakilan PT Pertamina Patra Niaga/Fuel Terminal Sintang, Bisma Abdullah, menyampaikan dukungan terhadap kebijakan yang telah disepakati bersama.

Menurut Bisma, koordinasi antara Pertamina, pemerintah daerah dan pengelola SPBU menjadi bagian penting untuk memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan.

Pertamina juga memastikan penyaluran BBM kepada SPBU dilakukan untuk selanjutnya disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi ketentuan, termasuk melalui sistem barcode atau QR Code.

Terkait kuota, Bisma menjelaskan kuota BBM subsidi ditetapkan oleh BPH Migas. Untuk triwulan IV, kuota Pertalite disebut mengalami kenaikan sekitar 1–1,5 persen, demikian pula dengan Biosolar.

Apabila kebutuhan kuota subsidi di suatu daerah dinilai belum mencukupi, pemerintah daerah dapat mengajukan rekomendasi peningkatan kuota kepada Pertamina untuk selanjutnya disampaikan kepada BPH Migas.

Sementara itu, Kapolres Melawi AKBP Askhabul Kahfi menegaskan kepolisian akan memperkuat pengawasan dan penertiban di lapangan, termasuk pengamanan SPBU, pengaturan antrean serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti menyalahgunakan ketentuan distribusi BBM.

Pemerintah Kabupaten Melawi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak melakukan panic buying, serta membeli BBM sesuai kebutuhan.

Melalui penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, Pertamina dan pengelola SPBU, Pemkab Melawi berharap tata kelola distribusi BBM semakin tertib sehingga masyarakat dapat memperoleh BBM secara adil, tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku. (ril/Sta)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....