Ganjil Genap di SPBU Diperpanjang hingga 14 Oktober 2026

  • 06 Okt 2026 08:53 WIB
  •  Sintang

RRI.CO.ID, Sintang - Pemerintah Kabupaten Sintang memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan kebijakan ganjil genap bagi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite hingga 14 Oktober 2026 mendatang. Langkah ini diambil guna menekan fenomena panic buying dan mengurai antrean panjang yang masih terjadi di sejumlah titik pengisian.

Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil evaluasi penerapan hari kelima sejak diberlakukan pada 1 Oktober lalu, kondisi antrean sudah sedikit membaik meskipun masih terdapat kekurangan.

"Tadi kita juga sudah komunikasi, memang dengan agak sedikit berat hati untuk ganjil genapnya memang kita perpanjang lagi sampai tanggal 14. Kita berharap nanti setelah tanggal 14, mudah-mudahan situasi ini sudah kembali normal," ungkap Ronny, Senin, 5 Oktober 2026.

Lebih lanjut, Ronny menegaskan bahwa secara umum stok minyak tidak mengalami masalah, melainkan adanya keterlambatan distribusi yang memicu kepanikan warga untuk menimbun BBM di rumah.

Terkait hal tersebut, Wakil Bupati memberikan imbauan tegas yang ditujukan kepada para pengusaha dan operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Ia meminta para operator memiliki kepekaan sosial di tengah kondisi yang tidak normal ini dengan memprioritaskan masyarakat pengguna langsung.

"Kita mohon juga ke operator-operator untuk memprioritaskan masyarakat yang betul-betul membutuhkan. Mohon maaf dalam tanda kutip bukan yang bersifat untuk menimbun ataupun menjual kembali," tegasnya memperingatkan.

Wabup menyoroti ironi di lapangan, di mana ada warga yang mengaku sudah dua bulan tidak pernah berhasil mengisi bensin langsung di SPBU, sementara fenomena antrean panjang terus terjadi setiap hari yang diduga didominasi oleh oknum penimbun.

Ia berharap perpanjangan kebijakan ini diiringi dengan kekompakan dan kesadaran seluruh pihak, agar BBM bersubsidi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat menengah ke bawah yang berhak. (Arf)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....