Pertamina Dukung Pemda Terapkan Ganjil Genap Antrean BBM

  • 06 Okt 2026 08:54 WIB
  •  Sintang

RRI.CO.ID, Sintang – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Sintang dalam menerapkan pengaturan plat nomor kendaraan ganjil-genap terhadap pembelian BBM bersubsidi. Pertamina menyatakan akan mengikuti aturan pemerintah daerah tersebut untuk mendukung kelancaran pengisian dan pelayanan BBM di SPBU.

Manager Humas PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sintang dan Polres Sintang atas langkah yang dilakukan dalam menangani persoalan antrean BBM.

“Kami bersama manajemen Pertamina Regional Kalimantan, pertama-tama menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada Bapak Bupati serta jajaran pemerintahan, juga teman-teman di Polres Sintang,” ujar Edi.

Edi mengatakan, berdasarkan rapat pada 29 September 2026, Pemerintah Kabupaten Sintang telah menetapkan pengaturan plat ganjil-genap terhadap pembelian BBM bersubsidi. Menurutnya, Pertamina memahami bahwa penyesuaian jadwal pengisian BBM akan berpengaruh terhadap aktivitas masyarakat sehari-hari.

“Kami pada prinsipnya memahami betul bahwa penyesuaian jadwal terhadap pengisian BBM ini tentunya akan mempengaruhi aktivitas masyarakat sehari-hari,” katanya.

Namun, sebagai operator dalam mendistribusikan BBM, Pertamina akan menghargai dan mengikuti seluruh ketentuan yang telah diatur pemerintah. Hal itu dilakukan dengan tujuan agar BBM bersubsidi dapat disalurkan secara tepat sasaran.

“Tetapi kami tentunya sebagai operator dalam mendistribusikan BBM tentu akan sangat menghargai dan mengikuti semua yang telah diatur oleh pemerintah dengan tujuan adalah agar pertama BBM subsidi ini menjadi tepat sasaran,” jelas Edi.

Edi menegaskan, Pertamina akan melakukan penyesuaian untuk mendukung kebijakan yang telah diatur pemerintah daerah. Penyesuaian tersebut diharapkan dapat menjaga kelancaran pengisian serta pelayanan BBM di SPBU, baik BBM bersubsidi maupun nonsubsidi.

“Jadi pada prinsipnya kami akan melakukan penyesuaian-penyesuaian yang dapat mendukung daripada apa yang telah diatur oleh pemerintah daerah agar kemudian di SPBU itu menjadi kelancaran dalam pengisian serta juga dalam pelayanan terhadap baik BBM subsidi maupun BBM non-subsidi yang terjadi dalam area ini,” ujarnya.

Pengaturan plat nomor kendaraan ganjil-genap tersebut mulai diberlakukan di Sintang sejak 1 Oktober 2026. Kebijakan ini merupakan langkah Pemerintah Kabupaten Sintang untuk mengurai antrean kendaraan yang sebelumnya terjadi di sejumlah SPBU.

Sementara itu, Pertamina menyatakan akan terus mengikuti pengaturan pemerintah daerah dan melakukan penyesuaian pelayanan di lapangan. Dukungan tersebut diharapkan dapat membantu menjaga kelancaran distribusi BBM sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. (dby)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....