Tak Ada Laporan Penyimpangan, Tiga Desa Sintang Ikuti Penilaian Antikorupsi
- 30 Sep 2026 07:50 WIB
- Sintang
RRI.CO.ID, Sintang – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, mendorong tiga desa yang mengikuti Penilaian Replikasi Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026 untuk menjadi contoh dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas bagi desa lainnya di Kabupaten Sintang.
Hal tersebut disampaikan Kartiyus saat membuka kegiatan Penilaian Replikasi Percontohan Desa Antikorupsi Kabupaten Sintang Tahun 2026 di Aula Inspektorat Kabupaten Sintang, Selasa 29 September 2029. Tiga desa yang mengikuti penilaian yakni Desa Sungai Ana Kecamatan Sintang, Desa Balai Agung Kecamatan Sungai Tebelian, dan Desa Tempunak Kapuas.
Kartiyus mengatakan ketiga desa tersebut telah memenuhi kriteria yang ditentukan sehingga dipilih untuk mewakili desa lainnya dalam penilaian replikasi percontohan Desa Antikorupsi. Menurutnya, ketiga desa tersebut juga tidak memiliki laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Untuk tiga desa yang dipilih ini sudah memenuhi kriteria yang sudah ditentukan. Jadi, tiga desa ini mewakili desa yang lain di Kabupaten Sintang. Di tiga desa ini tidak ada laporan masyarakat terkait hal-hal yang aneh. Padahal Inspektorat Sintang sering mendapatkan laporan soal penyimpangan di desa. Tiga desa ini aman semua, maka dipilih untuk mengikuti penilaian,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kartiyus menekankan tiga hal yang perlu diperhatikan kepala desa dan jajaran pemerintah desa, yakni penguatan tata kelola keuangan dan pelayanan, keterlibatan aktif masyarakat, serta integritas dan keabsahan dokumen. Ia meminta seluruh proses perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan kegiatan desa dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang pertama, penguatan tata kelola keuangan dan pelayanan. Pastikan perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan kegiatan desa dilakukan secara terbuka. Yang kedua, keterlibatan aktif masyarakat. Berikan ruang yang seluas-luasnya bagi masyarakat dan OPD untuk mengawasi serta berpartisipasi dalam pembangunan desa dan yang ketiga, integritas dan keabsahan dokumen. Jadikan proses penilaian ini sebagai sarana evaluasi dan pembenahan. Tunjukkan kelengkapan dokumen,” katanya.
Kepada Desa Sungai Ana, Desa Balai Agung, dan Desa Tempunak Kapuas, Kartiyus menyampaikan selamat mengikuti proses penilaian dan berharap hasilnya dapat memberikan dampak lebih luas bagi desa-desa lainnya.
“Jadikan predikat Desa Antikorupsi sebagai pembangkit semangat bagi desa-desa lain di Kabupaten Sintang dan menjadi contoh bagi teman-teman dari desa lain,” ujarnya. (din)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....