Tiga Desa Jadi Percontohan dalam Penilaian Desa Antikorupsi Sintang 2026

  • 29 Sep 2026 18:26 WIB
  •  Sintang

RRI.CO.ID, Sintang – Upaya pemberantasan korupsi mulai dari tingkat desa terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Sintang melalui penilaian replikasi percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026. Dari 390 desa di Kabupaten Sintang, tiga desa diusulkan mengikuti penilaian untuk menjadi percontohan dalam penerapan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Penilaian tersebut dibuka secara resmi di Aula Inspektorat Kabupaten Sintang, Selasa 29 September 2026.

Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Sintang, Yohanes Murwanto, mengatakan tiga desa yang mengikuti penilaian tersebut yakni Desa Sungai Ana Kecamatan Sintang, Desa Balai Agung Kecamatan Sungai Tebelian, dan Desa Tempunak Kapuas. Ketiganya dipilih berdasarkan hasil pembinaan awal dan evaluasi kesiapan dalam memenuhi indikator tata kelola pemerintahan desa.

“Berdasarkan hasil pembinaan awal dan evaluasi kesiapan pemenuhan indikator tata kelola pemerintahan desa, Pemerintah Kabupaten Sintang mengusulkan tiga desa untuk dinilai pada tahap ini. Desa Sungai Ana Kecamatan Sintang dengan skor 48, Desa Balai Agung Kecamatan Sungai Tebelian dengan skor 45, dan Desa Tempunak Kapuas dengan skor 29,” ujarnya.

Yohanes menjelaskan, terdapat tiga pilar utama yang menjadi fokus dalam evaluasi Desa Antikorupsi. Pilar pertama mencakup tata kelola keuangan dan pelayanan desa, pilar kedua berkaitan dengan partisipasi dan pengawasan masyarakat, sedangkan pilar ketiga berkaitan dengan validitas atau keabsahan dokumen pendukung.

“Pilar pertama mencakup transparansi APBDes, perencanaan pembangunan, serta akuntabilitas pengadaan barang dan jasa. Pilar kedua terutama berkaitan dengan keterlibatan warga dalam proses pembangunan serta pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa. Sedangkan pilar ketiga berupa keabsahan data dukung fisik maupun digital sesuai instrumen indikator antikorupsi yang dikeluarkan oleh KPK,” kata Yohanes.

Yohanes menambahkan, ketiga desa yang mengikuti penilaian diharapkan mampu menjadi contoh dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang baik bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Sintang.

“Ketiga desa ini diharapkan mampu menjadi role model atau percontohan bagi desa-desa lainnya di seluruh wilayah Kabupaten Sintang,” katanya.

Melalui penilaian replikasi percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Sintang mendorong agar penguatan pencegahan korupsi tidak hanya berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi juga tercermin dalam pengelolaan pemerintahan dan pembangunan desa. Ketiga desa yang dinilai diharapkan dapat menjadi contoh penerapan transparansi, partisipasi masyarakat, serta akuntabilitas yang dapat direplikasi oleh desa-desa lainnya di Kabupaten Sintang. (din)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....