Retribusi Kebersihan Terintegrasi Billing Perumda, DLH Sintang Jamin Transparan

  • 14 Sep 2026 08:44 WIB
  •  Sintang

RRI.CO.ID, Sintang - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang Siti Musrikah memastikan bahwa pemungutan dan pengelolaan retribusi kebersihan melalui Perumdam Tirta Senentang akan dilakukan transparan, akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang Siti Musrikah, saat memberikan materi pada sosialisasi usai mendatantangani Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Sintang dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Sintang tentang Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Bagi Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Senentang Kabupaten Sintang di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Kamis, 10 September 2026.

Siti Musrikah menjelaskan bahwa penarikan retribusi pelayanan kebersihan melalui Perumda Air Minum Tirta Senentang dillatar belakangi bahwa pelayanan kebersihan membutuhkan pembiayaan yang berkelanjutan, retribusi pelayanan kebersihan merupakan salah satu instrumen pembiayaan pelayanan persampahan, pemungutan langsung menghadapi tantangan efektivitas, biaya operasional, dan kepatuhan serta Perumda Air Minum memiliki basis data pelanggan dan sistem billing yang luas.

“Masalah saat ini adalah data wajib retribusi belum sepenuhnya terintegrasi, kepatuhan pembayaran belum optimal. Sehingga kami ingin meningkatkan efektivitas pemungutan tanpa menambah beban administrasi masyarakat. Penagihan membutuhkan sumber daya dan biaya, rekonsiliasi dan pelaporan memerlukan waktu dan masih terdapat potensi pelanggan belum tertagih,” ujar Siti.

Ia menjelaskan, melalui kerja sama tersebut Pemkab Sintang tetap berperan dalam menetapkan kebijakan dan ketentuan retribusi, menyediakan serta memperbarui data wajib retribusi, melakukan sosialisasi, pengawasan, rekonsiliasi dan evaluasi. Sementara Perumdam Tirta Senentang bertugas menyediakan data pelanggan, mengintegrasikan komponen retribusi ke dalam billing, menyampaikan tagihan, menerima dan mencatat pembayaran serta menyampaikan laporan dan melakukan rekonsiliasi.

Siti menilai mekanisme tersebut memberikan manfaat bagi seluruh pihak. Bagi pemerintah daerah, pemungutan menjadi lebih efektif dan potensi pendapatan asli daerah dapat meningkat. Bagi Perumdam, kerja sama ini mengoptimalkan sistem billing dan administrasi, sedangkan masyarakat mendapatkan mekanisme pembayaran yang lebih praktis melalui satu tagihan dan satu kanal pembayaran.

“Keuntungan kerjasama ini bagi Pemkab Sintang adalah pemungutan lebih efektif, potensi PAD meningkat dan data lebih mudah dikelola. Bagi Perumdam keuntugannnya adalah optimalisasi billing, sinergi layanan dan administrasi terukur. Bagi masyarakat satu tagihan, satu kanal pembayaran dan lebih praktis” terang Siti Musrikah

Adapun tarif retribusi yang ditetapkan bagi pelanggan Perumdam Tirta Senentang berbeda berdasarkan kategori. Pelanggan rumah tangga dikenakan Rp5.000 per bulan dengan jumlah 12.676 pelanggan, instansi pemerintah Rp40.000 per bulan dengan 211 pelanggan, niaga kecil Rp20.000 per bulan dengan 903 pelanggan, serta niaga besar Rp40.000 per bulan dengan sembilan pelanggan.

Dari seluruh kategori tersebut, potensi penerimaan retribusi diperkirakan mencapai sekitar Rp90,24 juta per bulan atau lebih dari Rp1 miliar dalam setahun. Sementara untuk tahun 2026, pemerintah daerah menargetkan penerimaan sebesar Rp250 juta melalui mekanisme pemungutan tersebut. (ril/din)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....