Pemkab Kapuas Hulu Tetapkan Batas Harga Pertalite Eceran Rp15.000 per Liter
- 05 Sep 2026 18:49 WIB
- Sintang
RRI.CO.ID, Kapuas Hulu – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Kapuas Hulu Nomor 3664 Tahun 2026 terkait pengendalian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite pada Tingkat Pengecer di wikayah Kabupaten Kapuas Hulu. Serta Mengimbau pengecer untuk menjual BBM dengan harga maksimal Rp15.000 per liter. SE tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga stabilitas harga BBM sekaligus mencegah keresahan di tengah masyarakat.
Melalui unggahan akun Instagram @diskominfokapuashulu dan @prokopim.kapuashulu yang dipublikasikan pada Jumat, 4 September 2026, pemerintah daerah mengingatkan para pedagang BBM eceran di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu agar menjual Pertalite dalam batas harga yang wajar, dengan batas maksimal Rp15.000 per liter.
| Baca juga: Pemkab Kapuas Hulu Bahas Perubahan APBD 2026 |

Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengajak masyarakat Kapuas Hulu menjaga harga BBM tetap stabil demi kepentingan bersama.
"Mari bersama menjaga harga BBM tetap stabil demi kepentingan bersama masyarakat Kapuas Hulu," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Tim Gabungan Pengawasan dan Pengendalian Distribusi BBM juga akan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pengecer yang menjual Pertalite di atas batas harga yang telah ditetapkan.
Apabila dalam pengawasan ditemukan pedagang eceran yang masih menjual Pertalite dengan harga di atas ketentuan, pemerintah daerah akan melakukan penertiban. (din)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....