Disdukcapil Sintang Berikan Kemudahan Layanan Administrasi Kependudukan

  • 28 Agt 2026 09:01 WIB
  •  Sintang

RRI.CO.ID, Sintang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang bekerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan capaian pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang Agus Jam mengatakan Kerjasama dilakukan diantaranya bersama Tim Penggerak PKK Kabupaten Sintang, kejaksaan Negeri Sintang, Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang. Pembuatan KIA untuk anak usia 0 – 5 Tahun tanpa pas photo.

Dikatakan Agus Jam, Disdukcapil Sintang pernah menyediakan program Laporama, warga yang melahirkan di Puskesmas, Petugas Puskesmas menyampaikan laporan ke Disdukcapil Sintang untuk mendapatkan akte Kelahiran dan kartu Keluarga. Selain itu Disdukcapil Sintang saat ini juga menyediakan system pelayanan online.

“Untuk Laporama hanya untuk laporan orang meninggal dan melahirkan, namun pelayanan online cakupan lebih luas, kecuali kartu tanda penduduk,” Kata Agus Jam, Kamis, 27 Agustus 2026.

Agus Jam menambahkan, melalui kerja sama dengan berbagai pihak tersebut, Disdukcapil Sintang berharap cakupan kepemilikan KIA bagi anak-anak di Kabupaten Sintang dapat terus meningkat. KIA dinilai penting sebagai identitas resmi anak yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, pendidikan, kesehatan maupun pelayanan publik lainnya. Karena itu, pihaknya terus mendorong masyarakat, khususnya para orang tua, untuk segera mengurus KIA bagi anaknya.

Selain memperluas kerja sama dan meningkatkan pelayanan secara online, Disdukcapil Sintang juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya dokumen administrasi kependudukan. Dengan semakin mudahnya akses pelayanan, masyarakat diharapkan tidak lagi mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan, termasuk akta kelahiran, kartu keluarga dan KIA. (Tin)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....