Disdukcapil Sintang Ingatkan Pentingnya Tertib Administrasi
- 26 Agt 2026 12:57 WIB
- Sintang
RRI.CO.ID, Sintang – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sintang, Agus Jam, mengimbau masyarakat agar tidak lalai dalam mengurus administrasi kependudukan. Menurutnya, tertib administrasi kependudukan sangat penting untuk memastikan setiap warga memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) menjadi bagian penting dalam berbagai keperluan pelayanan masyarakat.
Agus mengatakan, masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil dan jauh dari pusat pelayanan tidak perlu khawatir mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan. Pemerintah desa diharapkan aktif mendata warga yang belum memiliki dokumen kependudukan, khususnya mereka yang belum melakukan perekaman KTP. Saat ini, pelayanan perekaman KTP dapat dilakukan di kantor Dukcapil Kabupaten Sintang, Mal Pelayanan Publik (MPP), serta sejumlah kantor kecamatan yang telah dilengkapi peralatan perekaman.
“Pemerintah desa dinilai menjadi pihak yang paling mengetahui kondisi dan keberadaan warganya sehingga dapat membantu Dukcapil menentukan wilayah yang membutuhkan pelayanan jemput bola,” Kata Agus Jam, Senin, 24 Agustus 2026.
Untuk menjangkau masyarakat yang mengalami kendala jarak dan akses, Dukcapil Kabupaten Sintang juga menjalankan program jemput bola. Pelayanan tersebut dapat dilakukan berdasarkan pendataan dan permintaan dari pemerintah desa maupun kecamatan, dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta jaringan komunikasi di lokasi pelayanan.
Agus menjelaskan, perekaman KTP tetap harus dilakukan langsung oleh pemiliknya dan tidak dapat diwakilkan. Sementara itu, pengurusan akta kelahiran dan sejumlah dokumen lainnya dapat dilakukan secara kolektif melalui pemerintah desa sehingga masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor Dukcapil.
Terkait kepemilikan KTP, Agus menyebutkan cakupannya saat ini telah mencapai lebih dari 90 persen. Namun, masih terdapat warga yang belum melakukan perekaman, terutama warga yang baru memasuki usia 17 tahun dan masyarakat yang tinggal di daerah terpencil. Karena itu, peran pemerintah desa sangat penting dalam melakukan pendataan. (Tin)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....