HET BBM Sintang Hanya Berlaku di SPBU
- 25 Agt 2026 16:10 WIB
- Sintang
RRI.CO.ID, Sintang - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Sintang menegaskan bahwa aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) atau harga patokan pemerintah untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) secara aturan hanya berlaku di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) resmi.
Kepala Disperindagkop Kabupaten Sintang, Subendi, menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur atau menetapkan batas harga jual BBM di tingkat pengecer atau kios eceran, Senin, 24 Agustus 2026. Menurutnya, penetapan harga di tingkat pengecer tidak bisa dilakukan karena hal tersebut sudah berada di luar ketentuan distribusi resmi yang diatur oleh pemerintah.
"Kalau aturan ya jelas ya, yang namanya BBM ini HET-nya ada di SPBU. Jadi untuk pengecer ini tidak bisa kita atur Harga Eceran Tertingginya, memang sudah di luar ketentuan kalau kita mengatur itu," ujar Subendi memberikan penjelasan.
Lebih lanjut, Subendi menambahkan bahwa kebijakan tersebut juga sejalan dengan petunjuk dan penjelasan dari pihak PT Pertamina. Berdasarkan regulasi yang ada, tidak dibenarkan bagi pemerintah untuk mengatur HET di tingkat pengecer karena akan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, yang mana harga patokan mutlak hanya ada di lembaga penyalur resmi yakni SPBU.
Dengan demikian, fluktuasi atau perbedaan harga jual BBM yang beredar di tingkat pengecer eceran di pinggir jalan sepenuhnya berada di luar kendali dan regulasi Harga Eceran Tertinggi pemerintah. (Arf)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....