Tuntutan Kebun Plasma, Bupati Sintang Siap Mediasi Masyarakat dan Perusahaan
- 23 Agt 2026 14:10 WIB
- Sintang
RRI.CO.ID, Sintang- Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala bersama Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny menerima audiensi masyarakat Desa Baung Sengatap, Kecamatan Ketungau Hilir, di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Jumat 21 Agustus 2026.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno, perwakilan BPN Kabupaten Sintang, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan, serta Kabag Hukum dan HAM.
Dalam audiensi tersebut, masyarakat kembali menyampaikan sejumlah aspirasi terkait keberadaan perkebunan kelapa sawit di Desa Baung Sengatap. Di antaranya, permintaan pembagian kebun plasma dengan pola 70:30, pengembalian lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) kepada masyarakat, serta pemutusan kerja sama dengan PT Satya Nusa Indah Perkasa yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
Aspirasi tersebut sebelumnya juga disampaikan masyarakat saat berkumpul di Taman Entuyut sebelum bergerak menuju Kantor Bupati Sintang. Kedatangan mereka kemudian diterima langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Sintang untuk berdialog di Balai Praja.
Setelah melalui diskusi yang cukup panjang, masyarakat bersedia mengubah beberapa tuntutan yang sebelumnya disampaikan. Proses penyampaian aspirasi berlangsung aman, lancar, dan kondusif.
Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala mengatakan Pemerintah Kabupaten Sintang siap menjadi mediator antara masyarakat dan pihak perusahaan untuk mencari solusi atas persoalan yang disampaikan.
“Saya siap memediasi tuntutan mendapatkan kebun plasma dengan sistem pembagian 70:30 dengan pihak perusahaan. Tetapi kalau soal lahan di luar HGU dikembalikan ke masyarakat, kami harus mempelajari terlebih dahulu dengan melakukan klarifikasi dan konsultasi dengan banyak pihak,” terang Gregorius Herkulanus Bala.
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan terlebih dahulu memastikan status dan ketentuan terkait lahan di luar HGU sebelum mengambil langkah lebih lanjut. (ril/din)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....