Polsek Ella Hilir Tertibkan Knalpot Brong dan Balapan Liar

  • 18 Agt 2026 19:06 WIB
  •  Sintang

RRI.CO.ID, Melawi - Penertiban penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi kendaraan (brong) dan aksi berbahaya balapan liar dilakukan personel Polsek Ella Hilir di Jembatan Sungai Ella Desa Pelempai Jaya Kecamatan Ella Hilir, Kamis, 13 Agustus 2026.

Kapolres Melawi AKBP Askhabul Kahfi melalui Kapolsek Ella Hilir Ipda Daicky Jauganda mengatakan penertiban yang dilakukan sebagai wujud menanggapi keluhan masyarakat.

“Kami menerima pengaduan dari masyarakat atas kebisingan dan aksi bahaya balapan liar, ditindak lanjuti dengan penertiban yang dilakukan Polsek Ella Hilir,” ujar Ipda Daicky.

Dalam pelaksanaannya, berhasil diamankan di Polsek Ella Hilir lima unit kendaraan dengan knalpot kendaraan tidak sesuai spesifikasi yaitu satu unit sepeda motor CRF, tiga unit sepeda motor honda Beat dan satu unit sepeda motor honda Vario.

“Terhadap kendaraan dapat diambil kembali satu hari setelah penertiban dengan kewajiban mengganti knalpot sesuai spesifikasi, membawa surat kendaraan, menghadirkan orang tua serta kewajiban membuat surat pernyataan tidak mengulangi di tanda tangani orang tua,” kata Ipda Daicky.

Penertiban ini telah dilakukan beberapa kali dan akan kontinyu dilakukan. Kapolsek Ella Hilir mengimbau dan mengajak orang tua untuk dapat lebih menjaga dan mengetahui aktifitas yang dilakukan putra putrinya saat diberikan berkendaraan yang mayoritas pelajar.

Polsek Ella Hilir mengajak pengendara untuk tidak menggunakan knalpot brong dan balapan liar, karena dapat berbahaya bagi diri sendiri dan pengendara lain, serta menimbulkan kebisingan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. (ril/Sta)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....