Masih Ada 133 Plt Kepala Sekolah di Sintang, Disdikbud Siapkan Pengusulan Bertahap

  • 07 Agt 2026 20:23 WIB
  •  Sintang

RRI.CO.ID, Sintang – Meski telah melantik 38 kepala sekolah definitif, kebutuhan kepala sekolah di Kabupaten Sintang masih cukup besar. Saat ini tercatat sebanyak 133 sekolah negeri di berbagai jenjang masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt).

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Herkolanus Roni, usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 38 kepala sekolah di Pendopo Bupati Sintang, Rabu, 5 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, sebelumnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang telah mengusulkan 48 calon kepala sekolah kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, dari jumlah tersebut hanya 38 orang yang memperoleh persetujuan teknis sehingga dapat dilantik.

"Dari 48 orang yang kami usulkan ke Kemendikdasmen dan BKN, yang keluar persetujuan teknisnya ada 38 orang. Yang 10 masih memiliki berbagai catatan. Berkasnya sedang kami kaji kembali, akan kami lengkapi dan kami perbaiki," katanya.

Menurut Roni, proses pengangkatan kepala sekolah harus melalui tahapan administrasi yang cukup panjang, sehingga tidak semua usulan dapat langsung memperoleh persetujuan teknis.

Ia mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Sintang akan terus melakukan evaluasi terhadap para guru yang memenuhi persyaratan agar dapat diusulkan menjadi kepala sekolah definitif.

"Kita akan coba kaji kembali. Guru-guru yang memenuhi syarat tentu akan kita usulkan sehingga nantinya dapat dilantik menjadi kepala sekolah," ujarnya.

Roni menilai keberadaan kepala sekolah definitif sangat penting dalam memastikan kepemimpinan sekolah berjalan optimal. Dengan kepemimpinan yang kuat, tata kelola sekolah akan semakin baik, pengambilan keputusan menjadi lebih efektif, dan kualitas pelayanan pendidikan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan.

Pemerintah Kabupaten Sintang pun berkomitmen untuk secara bertahap mengurangi jumlah pelaksana tugas kepala sekolah melalui proses pengusulan yang sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat, sehingga seluruh sekolah negeri di Kabupaten Sintang dapat dipimpin oleh kepala sekolah definitif yang profesional dan berintegritas. (Sta)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....