Pemkab Sintang Percepat Pembenahan TPA Nenak jelang Penghentian Open Dumping

  • 29 Jul 2026 11:23 WIB
  •  Sintang

RRI.CO.ID, Sintang-Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang Siti Musrikah mengatakan, pihaknya terus mempercepat penataan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Nenak di Jalan Sintang–Pontianak Km 7 menjelang waktu penghentian sistem open dumping.

Menurutnya, tahap awal difokuskan pada penataan area open dumping yang selama ini digunakan. Selanjutnya, pembangunan kawasan sanitary landfill akan dilakukan di bagian belakang lokasi TPA.

"Seluruh area tentu tidak mungkin selesai pada 31 Juli 2026. Namun kami sudah menunjukkan komitmen dengan mulai menggeser dan merapikan timbunan sampah, membangun akses jalan masuk, menyiapkan sumur, serta sarana pendukung lainnya," jelas Siti Musrikah,Selasa 29Juli 2026.

Ia menjelaskanm TPA Nenak memiliki luas sekitar 5,5 hektare. Dari total tersebut, sekitar 2,1 hektare telah dimanfaatkan, sedangkan 3,4 hektare lahan aktif masih tersedia dan akan dioptimalkan untuk mendukung sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan,..

Peralihan menuju sistem controlled landfill diharapkan menjadi langkah awal bagi Kabupaten Sintang dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih modern, aman bagi lingkungan, serta memenuhi standar nasional yang telah ditetapkan pemerintah.(rm)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....