Guru MTs Negeri 1 Sintang Raih Penghargaan MURI dan KPK lewat Cerpen Antikorupsi

  • 27 Jul 2026 12:27 WIB
  •  Sintang

RRI.CO.ID, Sintang - Guru MTs Negeri 1 Sintang, Sanidah menerima Penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia sebagai penulis terpilih yang karyanya dibukukan dalam rangka pemecahan Rekor MURI "Menulis Cerpen Antikorupsi Terbanyak di Indonesia" Tahun 2026. Program nasional ini diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia bekerja sama dengan Yayasan Rumah Indonesia Menulis dan SIP Publishing Satria Indra Prasta.

Kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya strategis dalam menanamkan nilai-nilai antikorupsi melalui karya sastra yang inspiratif dan edukatif. Keberhasilan Sanidah menjadi penulis terpilih sekaligus bagian dari pemecahan rekor MURI menjadi kebanggaan tersendiri bagi MTs Negeri 1 Sintang. Prestasi tersebut menunjukkan bahwa guru madrasah tidak hanya berperan sebagai pendidik di ruang kelas, tetapi juga mampu berkontribusi dalam gerakan nasional membangun budaya integritas melalui literasi.

Kepala MTs Negeri 1 Sintang, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut sejalan dengan komitmen MTs Negeri 1 Sintang dalam mewujudkan Zona Integritas menuju madrasah yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, khususnya melalui implementasi Program Pengendalian Gratifikasi. Menurutnya, MTs Negeri 1 Sintang berkomitmen menolak segala bentuk gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Madrasah juga menerapkan larangan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, maupun instansi mana pun sebagai bentuk penguatan integritas aparatur.

"Kami ingin membangun budaya pelayanan yang bersih dan profesional. Oleh karena itu, seluruh warga madrasah berkomitmen menolak segala bentuk gratifikasi. Jika ada pihak yang ingin berbagi, khususnya berupa makanan atau barang yang mudah rusak, kami menyarankan agar disalurkan langsung kepada panti asuhan atau lembaga sosial," jelasnya.

Selain itu, Sutardi juga menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas dan penggunaan fasilitas negara. Seluruh aparatur di lingkungan MTs Negeri 1 Sintang diingatkan untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, senantiasa bekerja secara profesional, disiplin, dan menjunjung tinggi etika sebagai Aparatur Sipil Negara.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak sesuai ketentuan wajib dilaporkan paling lambat 30 hari kerja kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kementerian Agama, sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan penguatan budaya antikorupsi di lingkungan Kementerian Agama.

Melalui prestasi yang diraih oleh Sanidah dan komitmen kuat terhadap pembangunan Zona Integritas, MTs Negeri 1 Sintang berharap nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, akuntabilitas, dan antikorupsi semakin tertanam dalam budaya madrasah. Madrasah optimistis bahwa pendidikan karakter yang dipadukan dengan budaya literasi dan integritas akan melahirkan generasi yang cerdas, berakhlak mulia, serta menjadi agen perubahan bagi bangsa dan negara. (ril/din)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....