Kemendagri Dorong BRWA Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

  • 17 Jul 2026 07:49 WIB
  •  Sintang

RRI.CO.ID, Sintang - Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Irfan Amirullah, menegaskan bahwa pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) merupakan langkah penting dalam melindungi hak-hak masyarakat yang memiliki karakteristik, nilai, serta ikatan kuat dengan wilayah adatnya. Hal tersebut disampaikan Irfan saat mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sintang secara virtual melalui Zoom Meeting.

Menurut Irfan, masyarakat hukum adat merupakan kelompok masyarakat yang hidup secara turun-temurun berdasarkan hukum adat, memiliki hubungan erat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta menjalankan sistem nilai yang mengatur kehidupan ekonomi, politik, sosial, budaya, dan hukum. Karena itu, pengakuan terhadap MHA harus menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan masyarakat adat beserta wilayahnya.

Ia mengapresiasi capaian Kabupaten Sintang yang telah menetapkan empat Masyarakat Hukum Adat, dengan tiga di antaranya telah memperoleh Surat Keputusan (SK) Hutan Adat. Namun, ia mengingatkan bahwa proses tersebut tidak boleh berhenti hanya pada penetapan status hukum.

"Jangan sekadar kita sudah selesai mendorong adanya penetapan MHA. Tidak sampai di situ saja. Yang lebih penting adalah bagaimana pemberdayaannya, bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah hukum adat tersebut," tegas Irfan.

Ia juga meminta agar pembahasan dalam FGD difokuskan pada langkah-langkah pemberdayaan masyarakat adat, mulai dari pengelolaan kawasan hutan, penguatan vegetasi, hingga pengembangan sumber-sumber ekonomi yang dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan bagi masyarakat.

Selain itu, Irfan mendorong Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) untuk berperan sebagai mitra pembangunan yang menjembatani kebutuhan masyarakat adat dengan berbagai peluang pengembangan ekonomi. Menurutnya, BRWA perlu memetakan potensi pendapatan masyarakat hukum adat, baik dalam jangka bulanan maupun tahunan, serta membuka akses pasar bagi hasil-hasil yang dikelola masyarakat di kawasan hutan adat. (din)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....