Kemenag Sintang Serahkan SK Penugasan PPPK, Perkuat Pelayanan KUA
- 16 Jul 2026 10:39 WIB
- Sintang
RRI.CO.ID, Sintang - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sintang menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penugasan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari penataan sumber daya manusia guna memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya di Kantor Urusan Agama (KUA).
Penyerahan SK berlangsung di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Sintang dan dihadiri Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sintang H. Hasib Arista, Kepala Subbagian Tata Usaha H. Anang Nurkhalis, Sri Dewi Julianti dari Kepegawaian, serta para PPPK yang menerima surat penugasan.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sintang, Hasib Arista, menjelaskan bahwa penugasan tersebut merupakan bagian dari penataan pegawai berdasarkan kebutuhan formasi di masing-masing KUA. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi ketimpangan penempatan pegawai sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
“Penugasan ini merupakan upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Penataan dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi agar setiap KUA memiliki dukungan sumber daya manusia yang memadai sehingga pelayanan menjadi lebih efektif dan merata,” ujarnya.
Hasib menegaskan bahwa perpindahan atau penugasan bukan sekadar rotasi tempat bekerja, tetapi juga menjadi sarana pengembangan kompetensi, pengalaman, integritas, dan kemampuan komunikasi para ASN dalam melayani masyarakat.
Menurutnya, pegawai yang telah memiliki pengalaman di tempat tugas sebelumnya diharapkan mampu membawa inovasi dan semangat baru di lokasi penugasan yang baru sehingga pelayanan publik terus mengalami peningkatan.
“Amanah ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jadikan nilai-nilai BerAKHLAK sebagai pedoman dalam bekerja, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif,” pesannya.
Sementara itu, Kasubbag Tata Usaha Kemenag Sintang, Anang Nurkhalis, menyampaikan bahwa penugasan PPPK tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan masih berada dalam lingkup Kabupaten Sintang. Penataan dilakukan untuk memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi serta menjawab kebutuhan formasi di masing-masing unit kerja.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan SK Penugasan kepada para PPPK dan ucapan selamat dari jajaran pimpinan Kemenag Kabupaten Sintang. Diharapkan para penerima SK dapat segera beradaptasi di tempat tugas baru dan memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan mutu pelayanan keagamaan kepada masyarakat di Kabupaten Sintang. (ril/din)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....