Kemenag Sintang Perkuat Komitmen Cegah Gratifikasi
- 10 Jul 2026 09:47 WIB
- Sintang
RRI.CO.ID, Sintang - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih melalui kegiatan Koordinasi Penyusunan dan Identifikasi Pemetaan Risiko Konflik Kepentingan pada Tugas dan Fungsi Unit Kerja. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, Rabu 8 Juli 2026.
Kegiatan dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, Hasib Arista, didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha, para Kepala Seksi, Penyelenggara, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), serta Kepala Madrasah di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Sintang.
Koordinasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi yang dijalankan melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) sebagai upaya memperkuat integritas aparatur serta memetakan potensi risiko konflik kepentingan pada setiap tugas dan fungsi unit kerja.
Melalui pemetaan tersebut, setiap unit kerja diharapkan mampu mengidentifikasi area yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan maupun gratifikasi, sekaligus menyusun langkah mitigasi yang efektif. Upaya ini menjadi bagian dari strategi pencegahan agar pelayanan publik tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, Hasib Arista, menegaskan bahwa pemetaan risiko bukan sekadar memenuhi administrasi, tetapi merupakan bentuk komitmen nyata membangun budaya kerja yang berintegritas.
“Melalui pemetaan risiko konflik kepentingan ini, kita ingin memastikan seluruh proses pelayanan dan pengambilan keputusan di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Sintang berlangsung secara objektif, profesional, dan bebas dari praktik gratifikasi. Pencegahan harus menjadi budaya kerja, sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalisir sejak dini,” ujar Hasib.
Menurutnya, seluruh ASN memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Karena itu, setiap pegawai dituntut memahami potensi konflik kepentingan sesuai tugasnya masing-masing serta berani menolak segala bentuk gratifikasi yang dapat memengaruhi independensi dalam bekerja.
Sementara itu, penyampaian teknis pengisian formulir pemetaan risiko konflik kepentingan beserta langkah mitigasinya disampaikan oleh Muhammad Muhajir, pegawai Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang. Dalam paparannya, peserta diberikan panduan mengenai mekanisme identifikasi risiko, penilaian tingkat kerawanan, hingga penyusunan langkah pengendalian yang sesuai dengan karakteristik masing-masing unit kerja.
Melalui kegiatan ini, Kementerian Agama Kabupaten Sintang menegaskan komitmennya dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, sekaligus memperkuat implementasi budaya integritas di seluruh satuan kerja. (ril/din)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....