Pegawai PDAM Sintang Ditahan Korupsi Dana Pelanggan

  • 01 Jul 2026 11:32 WIB
  •  Sintang

RRI.CO.ID, Sintang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang mengambil langkah tegas dengan menetapkan seorang pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Senentang berinisial "HY" sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Tersangka diduga kuat telah menyelewengkan dana dari rekening uang pelanggan selama belasan tahun, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp5,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, yang didampingi oleh jajaran pejabat struktural Kejari, mengumumkan langsung penetapan tersangka tersebut dalam sebuah press release. Dalam keterangannya, perbuatan rasuah yang dilakukan oleh tersangka "HY" ini telah menimbulkan kerugian negara dengan angka yang sangat fantastis, yakni merugikan keuangan negara hingga Rp5.568.709.539,00 (Lima Miliar Lima Ratus Enam Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Sembilan Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah).

Pengusutan skandal keuangan di tubuh PDAM Sintang ini dipastikan tidak akan berhenti pada satu nama. Pihak penyidik Kejari menyatakan akan terus mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana atau turut serta melancarkan aksi kejahatan ini.

"Tim penyidik saat ini masih mengumpulkan data-data dan dokumen yang lainnya. Apabila terpenuhi dua alat bukti, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini," tegas perwakilan penyidik Kejari Sintang di hadapan awak media.

Usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, HY yang tampak tertunduk mengenakan rompi tahanan khusus tindak pidana korupsi berwarna merah muda (pink) langsung digiring oleh petugas menuju mobil tahanan berwarna hijau. Selanjutnya, pihak Kejaksaan menitipkan tersangka untuk menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sintang guna mempermudah proses hukum lebih lanjut. (Arf)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....