DLH Sintang Bidik CSR Perusahaan Lindungi Rimba Tawang

  • 26 Jun 2026 08:02 WIB
  •  Sintang

RRI.CO.ID, Sintang - Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat langkah penyelamatan ekosistem lahan basah di Desa Ensaid Panjang. Menghadapi keterbatasan anggaran pemerintah, DLH merancang strategi kolaborasi dengan pihak swasta melalui skema Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) guna melindungi kawasan Rimba Tawang.

Perwakilan DLH Sintang, Iqbal, menjelaskan bahwa Rimba Tawang memiliki luas 123 hektar yang berada di Area Penggunaan Lain (APL). Kawasan ini mencakup lima titik utama, yaitu Tawang Serimbak, Sibu, Selesai, Semilas, dan Sepayan, dengan karakteristik lahan gambut basah yang kaya sumber air.

Sebagai landasan hukum, pemerintah daerah telah menyusun Peraturan Bupati Nomor 104 Tahun 2024. Melalui regulasi ini, perusahaan perkebunan yang membutuhkan kawasan konservasi dapat menyalurkan dana CSR mereka untuk menjaga Rimba Tawang.

"Perusahaan punya kewajiban dari izin mereka, 7% itu wajib dan tidak boleh dijadikan kebun, harus menjadi kawasan konservasi. Jadi CSR perusahaan akan masuk ke sini. Kita sudah ada beberapa perusahaan yang memang sudah berminat mau ke sini," tegas Iqbal.

Rencana ini juga mendapat dukungan dari Kepala Desa Ensaid Panjang, Fransiskus Heri. Ia mengakui tantangan utama di lapangan adalah kondisi Rimba Tawang yang merupakan kawasan gambut sangat dalam, sehingga upaya penjagaannya perlu dilakukan dengan lebih cermat dan hati-hati. (Arf)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....