Pemkab Sintang Lakukan Implementasi Kebijakan Terkait Perkebunan Kelapa Sawit
- 23 Jun 2026 19:00 WIB
- Sintang
RRI.CO.ID, Sintang – Pemerintah kabupaten Sintang melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sintang bekerjasama dengan World Wide Fund for Nature (WWF) dan Tim Pelaksana Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan telah melakukan tinjauan kebijakan dengan melibatkan lintas sektor kepala OPD, Perusahaan, Petani, seluruh mitra dan pihak terkait.
Kepala Sekretariat tim pelaksana daerah Kelapa Sawit berkelanjutan, Arif Setya Budi mengatakan saat ini ada sekitar 213 ribu hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sintang baik yang dikelola oleh perusahaan maupun milik pribadi warga, yang merupakan salah satu penggerak ekonomi baik tingkat lokal, regional maupun nasional.
Arif Setya Budi menyampaikan masih ada kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, namun implementasinya di lapangan dinilai masih rendah, tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang dikeluarkan masih rendah.
“Kita melakukan pertemuan untuk mengetahui apakah aturan ini mudah atau mungkin ada kendala dalam implementasinya,” kata Arif, Selasa, 23 Juni 2026.
Menurut Arif penting mengetahui kendala dalam penerapan regulasi secara penuh, selain itu pertemuan juga untuk mengetahui kondisi perkebunan saat ini di kabupaten Sintang.
Arif menegaskan bahwa pemahaman terhadap regulasi menjadi kunci utama menuju sawit berkelanjutan. Tanpa pemahaman yang benar, baik perusahaan maupun petani swadaya rawan tersandung masalah hukum, kehilangan akses pasar ekspor, hingga memicu konflik lahan.
“Regulasi bukan untuk menyulitkan, tapi untuk memastikan sawit Sintang bisa diterima pasar global, menjaga lingkungan, dan melindungi hak petani. Kalau semua paham aturannya, kepatuhan akan naik dan manfaat ekonomi bisa dirasakan jangka panjang,” ujarnya. (Sta)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....