Disdikbud Sintang Tegaskan SPMB 2026 Transparan dan Bebas Pungli

  • 22 Jun 2026 11:57 WIB
  •  Sintang

RRI.CO.ID, Sintang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 harus berlangsung secara transparan, berkeadilan, serta bebas dari praktik pungutan liar (pungli).

Komitmen tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh peserta didik memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan berkualitas di Kabupaten Sintang.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Herkolanus Roni, mengatakan pelaksanaan SPMB tahun ini tetap mengacu pada jalur yang telah ditetapkan pemerintah, yakni domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Menurutnya, seluruh jalur tersebut harus dijalankan secara konsisten oleh setiap satuan pendidikan.

“Dalam penerimaan siswa baru, itu kan ada dikenal yang pertama adalah sistem zonasi, kemudian yang sekarang namanya domisili. Kemudian yang kedua ada prestasi, kemudian ada afirmasi dan yang terakhir ada mutasi. Nah, sistem ini harus kita jalankan secara konsisten,” ujarnya, Senin, 22 Juni 2026.

Roni menilai masih terdapat anggapan di tengah masyarakat bahwa hanya sekolah tertentu yang dianggap unggulan atau favorit. Padahal, Pemerintah Kabupaten Sintang terus berupaya menjaga kualitas pendidikan agar merata di seluruh sekolah.

“Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, saya menjamin bahwa kualitas pendidikan di Kabupaten Sintang ini sangat baik. Jadi tidak perlu berpikir, wah ini sekolah favorit, anak saya harus di sini, tidak boleh di sekolah ini, jangan seperti itu,” katanya.

Ia menegaskan pihaknya terus melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap seluruh sekolah agar standar mutu pendidikan tetap terjaga dan tidak terjadi kesenjangan kualitas antar satuan pendidikan.

“Sekali lagi, sebagai Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan, kita akan terus memantau perkembangan setiap sekolah. Sehingga kualitas pendidikan di setiap sekolah yang ada di Kabupaten Sintang itu bisa kita jamin standarnya tidak beda dan sama semua,” ucapnya.

Selain menegaskan pentingnya pemerataan kualitas pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang juga mengingatkan seluruh sekolah agar tidak melakukan pungutan yang memberatkan orang tua siswa selama proses penerimaan peserta didik baru.

Menurut Roni, selama ini sering muncul kesalahpahaman terkait pengadaan seragam sekolah. Ia menjelaskan sekolah terkadang memberikan rekomendasi tempat pembelian atau penjahit hanya untuk memudahkan orang tua mendapatkan seragam dengan model dan kualitas yang seragam, bukan sebagai kewajiban yang harus dipenuhi.

“Kita berharap, tidak ada lagi pungutan-pungutan kepada orang tua siswa. Hanya memang ada orang tua yang minta supaya seragam sekolah itu diseragamkan. Nah, akhirnya sekolah mengambil kebijakan supaya seragamnya sama, kualitasnya baik misalnya, menunjuk kalau mau silahkan di penjahit ini misalnya. Atau silahkan di toko ini. Tapi itu bukan harga mati sebetulnya,” tuturnya.

Roni juga menegaskan orang tua tetap memiliki kebebasan untuk menentukan tempat pembelian atau pembuatan seragam selama tetap mengikuti ketentuan yang berlaku di sekolah masing-masing.

“Silahkan kalau misalnya yang bersangkutan punya pilihan sendiri. Jadi tidak ada, lalu itu menjadi syarat wajib. Hanya mempermudah saja sebenarnya. Sepanjang orang tuanya berpendapat sama ya silahkan. Yang penting setuju dua pihak. Lalu pakaian yang digunakan, lambang-lambangnya adalah standar sekolah yang bersangkutan,” kata Roni.

Dengan komitmen tersebut, Pemerintah Kabupaten Sintang berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berjalan lancar, adil, dan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan pendidikan yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah Kabupaten Sintang. (Sta)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....