Pemkab Sintang Ajak Perusahaan Sawit Dukung Pembangunan Sanitary Landfill di TPA
- 05 Jun 2026 21:58 WIB
- Sintang
RRI.CO.ID, Sintang - Pemerintah Kabupaten Sintang mengajak seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sintang untuk berpartisipasi aktif dalam percepatan pembangunan sanitary landfill di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Nenak Km 7, Kecamatan Sungai Tebelian.
Ajakan tersebut disampaikan Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala saat memimpin Rapat Koordinasi Dukungan CSR Pengelolaan Persampahan Kabupaten Sintang bersama perusahaan swasta di Aula Serantung Waterpark Sintang, Kamis, 4 Juni 2026.
Menurut Bupati, persoalan sampah yang saat ini dihadapi Kabupaten Sintang bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi memerlukan kolaborasi seluruh elemen masyarakat dan dunia usaha.
"Sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia pada Rakornas Pimpinan Daerah seluruh Indonesia di Sentul pada tanggal 2 Februari 2026 bahwa masalah sampah adalah masalah nasional dan harus diselesaikan oleh semua komponen bangsa baik pemerintah pusat, daerah, BUMN, Polri, TNI, NGO dan semua stakeholder yang ada di wilayah masing-masing," ujar Bala.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Sintang telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Bupati Sintang Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Kolaboratif. Dalam aturan tersebut, pelestarian lingkungan hidup dan pengelolaan sampah menjadi salah satu bidang kerja sama antara pemerintah dan mitra pembangunan.
Karena itu, pihaknya meminta perusahaan sawit untuk turut membantu pembiayaan pembangunan sanitary landfill melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
"Dengan adanya Peraturan Bupati tersebut dan permasalahan sampah yang dihadapi Sintang saat ini, maka pada kesempatan ini saya meminta bantuan kerja sama dan kolaborasi aktif kepada semua perusahaan sawit yang berusaha di wilayah Sintang untuk turut serta membantu biaya percepatan pembangunan sanitary landfill di TPA Nenak Km 7," katanya.
Bupati mengungkapkan, kebutuhan anggaran pembangunan sanitary landfill mencapai Rp6,7 miliar dan belum terakomodasi dalam APBD Kabupaten Sintang karena adanya instruksi percepatan penutupan sistem open dumping dari pemerintah pusat.
"Oleh karena itu dalam kesempatan ini saya sangat berharap agar pihak perusahaan dapat mengoptimalkan alokasi dana CSR dalam jumlah besar, mengingat pembangunan sanitary landfill memang besar yaitu sebesar Rp6.700.641.861,98 termasuk pajak," ucapnya.
Melalui dukungan sektor swasta, Pemerintah Kabupaten Sintang optimistis pembangunan sanitary landfill dapat berjalan sesuai jadwal dan menjadi solusi dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih baik serta mendukung terwujudnya Sintang Lestari. (Sta)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....