Bupati Sintang Tegaskan Penutupan Open Dumping Harus Tuntas Agustus 2026
- 05 Jun 2026 21:56 WIB
- Sintang
RRI.CO.ID, Sintang - Pemerintah Kabupaten Sintang terus mempercepat langkah penanganan persoalan persampahan menyusul teguran dan sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Nenak Sintang.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Dukungan CSR Pengelolaan Persampahan Kabupaten Sintang bersama perusahaan swasta yang digelar di Aula Serantung Waterpark Sintang, Kamis, 4 Juni 2026.
Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala mengatakan percepatan pembangunan sanitary landfill merupakan tindak lanjut dari perintah pemerintah pusat untuk menghentikan sistem pembuangan sampah terbuka atau open dumping di TPA Nenak paling lambat Agustus 2026.
"Dalam hal percepatan pembangunan sanitary landfill di Nenak Km 7, yang merupakan perintah pemerintah pusat untuk menutup open dumping pada Agustus 2026 dan sebagai tindak lanjut sanksi administrasi dan berbagai permasalahannya," kata Bala.
Ia mengungkapkan, apabila percepatan pembangunan sanitary landfill tidak dapat dilaksanakan sesuai ketentuan, maka sanksi administrasi yang saat ini diterima berpotensi meningkat menjadi sanksi pidana.
"Apabila hal tersebut tidak dilaksanakan maka sanksi administrasi akan berubah menjadi sanksi pidana bagi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan/atau Bupati sebagai pimpinan daerah," ucapnya.
Menurut Bupati, kondisi tersebut menjadi alasan kuat bagi Pemerintah Kabupaten Sintang untuk membangun kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan swasta, agar target penyelesaian sanitary landfill dapat tercapai tepat waktu.
Bupati juga mengingatkan keterlibatan perusahaan dalam mendukung pembangunan sanitary landfill bukan sekadar bentuk kepedulian sosial, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral bersama terhadap lingkungan.
"Sekali lagi saya tekankan bahwa sangat diharapkan agar semua perusahaan kelapa sawit berkontribusi aktif dalam penyelesaian sanksi dan percepatan pembangunan sanitary landfill sebagai tanggung jawab moral kita bersama dalam menyelesaikan masalah sampah di Kabupaten Sintang," ujarnya.
Bupati optimistis, apabila dukungan CSR untuk percepatan pembangunan sanitary landfill dapat terlaksana sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku, maka persoalan persampahan di Kabupaten Sintang dapat teratasi dan cita-cita mewujudkan pembangunan berkelanjutan serta Sintang Lestari akan tercapai. (Sta)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....