Bupati Minta Pemenuhan 7 Persen NKT di Sintang Dapat Direalisasikan

  • 04 Jun 2026 15:36 WIB
  •  Sintang

WWW.RRI.CO.ID, Sintang - Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala meminta setiap perusahaan perkebunan yang berinvestasi di Kabupaten Sintang untuk melakukan pemenuhan kewajiban mengalokasikan minimal 7% dari Izin Usaha untuk Areal Nilai Konservasi Tinggi (NKT) berdasarkan Perda Provinsi Kalbar Nomor 6 tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan.

Demikian ditegaskan Bupati Sintang pada acara Diseminasi Hasil Monitoring Areal Konservasi dan Ketaatan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup pada Izin Usaha Berbasis Lahan di Sintang Serantung Waterpark, kamis (4/6//2026).

Ia juga memberikan solusi untuk perusahan yang belum memenuhi 7% Areal Konservasi dapat bermitra dengan Rimba/Gupung, Danau Lindung, atau areal penting lainnya melalui skema Perbup 104 Tahun 2024.

“Skema ini dapat dilakukan dengan mengacu kepada Petunjuk Teknis Kemitraan Pengelolaan Areal Konservasi di Dalam dan di Luar Izin Usaha Berbasis Lahan di Kabupaten Sintang” katanya.

Kondisi ini akan memudahkan bagi perusahaan yang masih mencari areal untuk memenuhi kewajiban minimal 7% untuk Areal Konservasi tersebut.

WWF: Komitmen NKT di Sintang mulai meningkat.

Commodities and Green Financing Coordinator WWF Indonesia Muhammad Munawir menyatakan, belakangan sudah mulai terlihat komitmen dari kawan-kawan perusahaan di Kabupaten Sintang untuk mengalokasikan atau memenuhi kewajiban 7% Areal Konservasi, walaupun belum semua.

“Dari 52 perusahaan yang ada di Sintang berdasarkan data persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) tahun 2025, sebanyak 58% perusahaan telah menunjukkan kinerja yang berkaitan dengan Areal Konservasi seperti identifikasi NKT baik yang dilakukan secara mendiri oleh perusahaan maupun melalui pihak ketiga.

Sebanyak 5 perusahaan bahkan sudah memenuhi kewajiban 7% dari luasan izin usahanya. Walaupun persentasenya masih kecil, namun sudah ada yang memenuhi kewajiban ini, sehingga kedepannya konteks pengelolaan & pemantauan Areal Konservasi ini menjadi kunci terutama terkait dengan benefitnya”, katanya.

Menurut Munawir, pemenuhan kewajiban Areal Konservasi ini penting untuk berkontribusi pada realisasi target di RPJMD Sintang sendiri. Kemudian juga berkontribusi pada FOLU Net Sink 2030 dari sub-sektor perkebunan.

Komitmen Perusahaan Ditengah Terbatas Anggaran

Koordinator Keselamatan & Kesehatan Kerja-Lingkungan (K3L) Marah Irfan melalui Tito Kusuma dari PT Bukit Prima Platindo (BPP) mengakui , kondisi ekonomi global yang tidak menentu seperti saat ini yang berimbas juga ke sektor perkebunan, tentunya pengelolaan NKT menjadi terasa cukup berat, namun pihaknya berupaya untuk tetap memenuhi kewajiban yang sudah ditetapkan untuk NKT 7% walaupun prosesnya perlu bertahap dan project jangka panjang.

“Pada dasarnya perusahaan mendukung ya, karena itu kan bagian dari komitmen perusahaan terhadap lingkungan hidup di dalam dan di sekitar kebun. Memang kalau di Kalbar ada ketentuan 7% dalam areal, tapi masalahnya di kebun kami itu kekurangan. Jadi, kami cari yang di luar areal,” ucapnya.

“Solusi yang dilakukan perusahaan bekerja sama dengan pengelola Rimba/Gupung di sekitar perusahaanlah, saat ini sedang progres, ada beberapa areal Rimba/Gupung yang sedang dijajaki untuk kerja sama. Nah, untuk itu kan kami enggak bisa melakukan sendiri, tentunya kerja sama dengan DLH dan kawan-kawan mitra pembangunan,” ucapnya.

Ia mengakui areal perusahaan sudah hampir semuanya sawit. Jadi areal berhutan dan sempadan sungainya itu sudah dikeluarkan dari areal perusahaan.

“Sosek itu kan enggak bisa sekarang kita mau terus besok jadi, kan. Itu kan ada proses yang agak panjang tuh. Nah, makanya kita kerja sama dengan DLH juga,” tandasnya. (fik)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....