Pemkab Sintang Siapkan Sanitary Landfill, TPA Diminta Tutup Agustus 2026

  • 03 Jun 2026 16:04 WIB
  •  Sintang

RRI.CO.ID, Sintang – Pemerintah Kabupaten Sintang mulai menyiapkan langkah penanganan sampah dengan sistem yang lebih baik setelah mendapat perintah dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia untuk menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampag di Sintang.

Penutupan tersebut merupakan tindak lanjut atas sanksi yang diberikan kepada Pemkab Sintang terkait pengelolaan sampah yang dinilai masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus mengatakan pemerintah daerah saat ini berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup dan diwajibkan menutup TPA Nenak paling lambat pada Agustus 2026.

“Agustus TPA kita sudah dapat teguran. Kita dalam pengawasan kementerian. Bulan Agustus wajib ditutup TPA kita,” kata Kartiyus, Selasa, 2 Juni 2026.

Meski demikian, Pemkab Sintang telah menyiapkan solusi agar pelayanan pengelolaan sampah tetap berjalan. Salah satunya dengan menerapkan sistem sanitary landfill di kawasan TPA Nenak yang sama, memanfaatkan lahan kosong yang masih tersedia.

“Namun kita mau ciptakan, masih di Nenak juga, nanti sistem sanitary landfill, jadi harus digali. Makanya saya minta bantuan perusahaan-perusahaan sawit di Sintang. Buatkan kolam yang besar untuk sampah dibuang ke lubang, nanti kita timbun. Nanti baru kita tutup pakai terpal,” ujarnya.

Menurut Kartiyus, sistem tersebut berbeda dengan metode yang selama ini digunakan. Sampah yang baru diangkut nantinya tidak lagi dibuang secara terbuka, melainkan ditempatkan ke dalam lubang khusus, kemudian ditimbun secara berkala sesuai standar pengelolaan lingkungan.

Sementara itu, tumpukan sampah yang sudah berada di TPA lama akan tetap ditangani secara bertahap. Pemerintah Kabupaten Sintang bahkan berencana membeli insinerator pada tahun depan untuk membantu mengurangi volume sampah yang telah menumpuk.

“Saya minta kerja sama kolaborasi dengan perusahaan-perusahaan untuk buatkan tanggul sama lubangnya. Jadi nanti truk bawa sampah masuk lubang lagi, tinggal timbun. Jadi harus sanitary landfill. Tidak boleh lagi terbuka. Sekarang kan masih open dumping,” ucapnya.

Dalam mewujudkan rencana tersebut, Pemkab Sintang mengandalkan dukungan sektor swasta, khususnya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sintang. Kartiyus menilai persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan kolaborasi berbagai pihak.

“Pemda akan minta bantu perusahaan kita. Kita ada kolaboratif. Kita gotong royong, ayo ramai-ramai kita ngurus sampah. Karena sebelum Agustus ini sudah kita buat lubangnya di TPA,” tuturnya.

Kartiyus menambahkan, pembangunan TPA baru saat ini belum memungkinkan dilakukan karena keterbatasan anggaran daerah.

“Untuk membuat TPA baru kita belum punya dana, kita butuh dana sekitar Rp42 miliar, besar sekali. Jadi kita belum bisa pindah ke TPA di Jerora, di TPA Nenak kita masih ada tanah kosong sekitar 2 hektar lebih,” katanya.

Dengan upaya ini Pemerintah Kabupaten Sintang berharap pengelolaan sampah dapat memenuhi standar lingkungan yang ditetapkan pemerintah pusat sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat. (Sta)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....