Pemkab Sintang Siapkan 30 Persen Ruang Publik untuk Promosi Tenun Ikat

  • 25 Mei 2026 15:22 WIB
  •  Sintang

RRI.CO.ID, Sintang – Pemerintah Kabupaten Sintang terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung perkembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya pelaku usaha kain tenun ikat khas Sintang agar mampu bersaing dan menjangkau pasar yang lebih luas.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sintang, Subendi mengatakan pihaknya saat ini tengah menyiapkan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) UMKM yang telah memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.

Dalam perda tersebut, pemerintah daerah mendorong penyediaan minimal 30 persen ruang publik untuk promosi dan pemasaran produk UMKM lokal, termasuk kain tenun ikat Sintang yang menjadi salah satu produk unggulan daerah.

“Kami juga sudah menyusun perda UMKM. Kemarin baru diharmonisasi di Kementerian Hukum. Salah satu poinnya adalah penyediaan 30 persen ruang publik, misalnya di bandara, hotel dan tempat lainnya untuk produk UMKM,” kata Subendi.

Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan mampu membuka peluang promosi yang lebih besar bagi para pengrajin tenun ikat agar produk lokal semakin dikenal masyarakat maupun wisatawan.

Selain dukungan ruang pemasaran, Disperindagkop dan UKM Sintang juga sebenarnya telah merencanakan sejumlah program bantuan dan pelatihan bagi pelaku UMKM tenun, mulai dari peningkatan kualitas produksi, pelatihan pewarnaan hingga pengembangan kapasitas usaha. Namun, sejumlah program tersebut belum dapat dilaksanakan secara maksimal akibat adanya efisiensi anggaran pemerintah.

Meski demikian, Subendi memastikan pemerintah daerah tetap berupaya memberikan dukungan kepada para pelaku usaha tenun ikat, terutama bagi pengrajin yang benar-benar membutuhkan bantuan prioritas. (din)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....