Sekda Sintang Larang Kontraktor Beli Material Ilegal

  • 21 Mei 2026 16:35 WIB
  •  Sintang

RRI.CO.ID, SINTANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Kartius, memberikan peringatan keras kepada seluruh kontraktor proyek fisik pemerintah untuk tidak menggunakan bahan baku dari tambang yang tak berizin. Instruksi tegas tersebut disampaikannya saat membuka Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Sektor ESDM yang diselenggarakan oleh DPMPTSP di bawah pimpinan Erwin Simanjuntak, Kamis, 21 Mei 2026.

Kartius menekankan bahwa penggunaan material ilegal sangat berisiko dan melanggar hukum tata kelola proyek negara. Ia menyoroti praktik di lapangan di mana kontraktor terkadang tergiur tawaran harga murah dari penambang liar, yang pada akhirnya dapat berujung pada temuan pelanggaran oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Supaya bisa aman untuk kontraktor dan proyek pemerintah daerah, baik dalam proyek bangunan maupun jalan, makanya mereka harus beli dari tempat yang legal atau resmi. Tidak boleh beli sembarangan," tegas Kartius mengingatkan para peserta.

Meski bersikap tegas terhadap aturan, Sekda Sintang juga menuntut komitmen penuh dari jajaran pemerintahannya untuk tidak mempersulit birokrasi. Mengingat pengusaha pasir dan batu adalah ujung tombak kelancaran pembangunan, ia menginstruksikan agar proses perizinan dipermudah.

"Saya instruksikan semua OPD terkait untuk bantu semua pengusaha tambang pasir dan batu. Jangan dipersulit. Kalau bisa dipermudah, kenapa harus dipersulit," perintah Kartius secara lugas. Ia bahkan secara terbuka meminta para pengusaha untuk melapor langsung kepadanya apabila menemukan oknum staf yang sengaja menghambat proses perizinan. (Arf)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....