Pemkab Sintang Dorong UMKM di Sintang Miliki Nomor Izin Berusaha
- 15 Mei 2026 09:04 WIB
- Sintang
RRI,CO.ID, Sintang - Pemerintah Kabupaten Sintang terus berupaya mendorong produk unggulan daerah, khususnya wastra dan kriya lokal, agar memiliki legalitas formal sebagai identitas hasil karya masyarakat Kabupaten Sintang.
Upaya ini dinilai penting untuk memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar yang lebih luas.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sintang, Subendi mengatakan Pemerintah Kabupaten Sintang saat ini aktif mengupayakan berbagai bentuk pengakuan legal bagi produk unggulan daerah, termasuk kain tenun khas Sintang.
Menurutnya, upaya tersebut dilakukan melalui kerjasama lintas sektor bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), serta pengembangan sektor lain seperti kuliner dan produk kerajinan masyarakat.
“Pemkab Sintang terus berupaya agar wastra maupun kriya dari Sintang memiliki legalitas formal sebagai identitas hasil karya penenun dan perajin kita. Ini penting untuk perlindungan dan pengakuan produk daerah,” sebutnya, Rabu, 13 Mei 2026.
Ia menuturkan, saat ini jumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Sintang mencapai lebih dari 19 ribu. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam pengembangan usaha.
Subendi menuturkan, kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi syarat penting agar UMKM dapat berkembang lebih jauh, termasuk menembus pasar ekspor maupun aspek pengembangan usaha ke jaringan ritel modern.
Ia mengakui, pengembangan UMKM di Sintang masih menghadapi banyak tantangan ke depan. Karena itu, pihaknya berharap dukungan dari berbagai pihak untuk bersama-sama memberikan perlindungan terhadap produk lokal, termasuk para penenun yang selama ini menjadi bagian penting dalam menjaga warisan budaya daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....