Kakanwil Kemenkum Kalbar Imbau Komunitas Daftarkan Karya Lokal

  • 10 Mei 2026 22:31 WIB
  •  Sintang

RRI.CO.ID, Sintang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny P. Simamora, mengapresiasi inisiatif para pengrajin yang mendaftarkan karya dan kreativitas mereka sebagai kekayaan intelektual. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan kesadaran masyarakat dalam menjaga sekaligus melindungi hasil karya budaya dan kreativitas lokal.

Jonny menilai, penguatan kekayaan intelektual tidak hanya bergantung pada program pemerintah, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif masyarakat. Bahkan, inisiatif yang lahir langsung dari masyarakat dinilai lebih membumi dan mencerminkan kondisi nyata di lapangan.

“Jadi kami ini mengapresiasi bahwa proses-proses demikian ini tidak inisiatif semata daripada pemerintah. Proses dari masyarakat, karena yang dari masyarakat itu kita lihat, kita rasakan, dia lebih membumi dan lebih menunjukkan keadaan sebenarnya,” ujarnya saat menghadiri penetapan Rumah Belajar Kain Pantang sebagai Kawasan KI Komunal di Rumah Betang Ensaid Panjang, Kamis, 7 Mei 2026.

Ia menegaskan, pemerintah melalui Kementerian Hukum akan terus memberikan pendampingan dan pembinaan kepada masyarakat agar semakin banyak karya lokal yang memperoleh perlindungan hukum melalui kekayaan intelektual.

Menurut Jonny, perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya penting untuk menjaga warisan budaya, tetapi juga dapat meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk lokal di tengah perkembangan industri kreatif.

Ia berharap semakin banyak komunitas maupun kelompok masyarakat yang tergerak untuk melestarikan budaya daerah sekaligus mendaftarkan hasil kreativitas mereka agar memiliki nilai tambah dan mampu dikenal lebih luas hingga tingkat nasional maupun internasional. (din)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....