Terobosan Bappenda Sintang Naikkan PAD
- 01 Mei 2026 10:04 WIB
- Sintang
RRI.CO.ID, Sintang - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sintang melakukan penatausahaan piutang terhadap 11 objek pajak di Kabupaten Sintang.
Kepala Bidang Penagihan, Pemeriksaan, Keberatan dan Banding Bappenda Sintang, Yohanes, mengatakan 11 objek pajak tersebut seperti PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Makanan dan Minuman, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, PBJT Jasa Parkir, PBJT Tenaga Listrik, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak MBLB, PBB-P2, dan BPHTB.
Yohanes menjelaskan untuk realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sintang tahun 2025 dengan target 91,1 milyar rupiah mengalami peningkatan mencapai 96,186 milyar rupiah. Untuk target PAD Kabupaten Sintang tahun 2026 cukup besar dari tahun lalu dan hingga bulan maret 2026 baru mencapai 22 milyar rupiah.
Ia menuturkan pihaknya bekerjasama dengan Satpol PP melaksanakan penagihan piutang terhadap wajib pajak yang banyak menunggak dan tidak mau membayar tunggakan piutang ada 20 persen (kategori piutang macet).
| Baca juga: Pemprov Kalbar Kejar Target IPM |
“Kami juga melaksanakan penagihan piutang secara rutin terhadap wajib pajak di Kabupaten Sintang.Melakukan pelayanan gerai keliling terhadap pembayaran pajak PBB-P2,” jelasnya Kamis, 30 April 2026.
Ia menerangkan dengan adanya Opsen PKB dilakukan secara rutin razia terhadap kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 yang belum melakukan pembayaran pajak, serta menghimbau kepada pemilik kendaraan plat luar supaya segera melakukan proses balik nama kendaraan tersebut.
“Kami juga lebih meningkatkan kerjasama tim guna mensosialisasikan pajak daerah kepada wajib pajak guna meningkatkan kesadaran pajak.Melaksanakan sinergisitas kerja dengan instansi pengelola dan vertikal untuk memaksimalkan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....