Bappenda Sintang Salurkan SPPT PBB 2026 melalui Kecamatan,Kelurahan dan Desa
- 30 Apr 2026 12:23 WIB
- Sintang
RRI,CO,ID-Sintang - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sintang saat ini telah menyalurkan SPPT PBB Tahun 2026 melalui Kecamatan, Kelurahan dan Desa.
Kepala Bidang Pendataan,Penetapan dan Pengelolaan Sistem Informasi pada Bappenda Kabupaten Sintang,Rina,SH,M.AP mengatakan tanggal jatuh tempo pembayaran PBB adalah 30 Oktober 2026.
Pajak terhutang PBB dapat dibayarkan melalui layanan Online, Bank Kalbar, dan Bendahara Penerimaan BAPPENDA Kabupaten Sintang dengan Nomor Rekening BPN BAPPENDA Sintang: 4001028001.
“Sebelum melakukan transfer ke rekening BPN BAPPENDA Sintang, harap konfirmasi ke Bendahara Penerimaan Bappenda Kabupaten Sintang,”kata Rina Saat ditemui RRI Sintang,Kamis 30 April 2026.
Ia menjelaskan Pembayaran pajak terhutang PBB secara tunai dapat dibayarkan di Mall Pelayanan Publik bagi orang pribadi dan di Kantor Bappenda Kabupaten Sintang apabila pembayarannya secara kolektif.
“Apabila pada saat jatuh tempo pembayaran pajak terhutang belum dibayar lunas, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berupa denda administratif sebesar 1% (satu persen) per bulan,”ujarnya. (rm)
Ia meminta masyarakat untuk melaporkan ke Bappenda Kabupaten Sintang apabila perlu dilakukan pemutakhiran, perbaikan nama, luasan tanah atau bangunan dalam PBB-nya. Karena pemutakhiran data bersifat pasif, maka apabila ada pengajuan baru akan dilakukan peninjauan dengan melampirkan SPPT PBB.
“Syarat pengajuan atau pembuatan SPPT PBB baru yaitu mengisi formulir permohonan (tersedia di Bappenda Kabupaten Sintang), fotokopi KTP pemilik tanah yang sekarang, Surat Pemberitahuan Objek Pajak, dan foto objek pajak ukuran 3R, serta diserahkan dalam map berwarna merah. Layanan ini dapat dilakukan juga secara kolektif melalui petugas pengelola PBB di kelurahan atau desa,”sebutnya.
Ia menambahkan masyarakat dapat juga mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) apabila ingin proses balik nama tanah dan atau bangunan berdasarkan jual beli, waris, pemberian hak baru maupun hibah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....