Pelebaran Jalan Lintas Melawi Tidak Memerlukan Ganti Rugi
- 20 Apr 2026 13:35 WIB
- Sintang
RRI.CO.ID, SINTANG - Rencana pelebaran ruas Jalan Lintas Melawi serta pembangunan duplikasi jembatan yang dicanangkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum mulai memasuki tahap awal. Pemerintah Kabupaten Sintang memastikan proyek strategis guna mengurai kemacetan ini tidak akan terkendala oleh proses pembebasan lahan warga.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sintang, Mursalin, menyatakan bahwa rencana pelebaran jalan akan dilakukan sepanjang 4 meter di sisi kiri dan kanan jalan. Mursalin menjamin tidak ada biaya ganti rugi pembebasan lahan karena lahan tersebut masuk dalam batas ideal Daerah Milik Jalan (Damija).
"Pembebasan lahan tidak ada masalah, karena daerah sempadan jalan di Lintas Melawi itu adalah 22 meter. Jadi kalau kita ambil 4 meter kiri kanan, tidak perlu pembebasan," tegas Mursalin pada Kamis, 16 April 2026. Pihak pemerintah daerah juga telah melakukan inventarisasi lapangan mulai dari area jembatan hingga Tugu Simpang Lima.
Saat ini, pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional sedang melakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan. Studi ini akan menentukan skala prioritas, apakah pemerintah pusat akan mendahulukan pembangunan duplikasi Jembatan Melawi atau membangun jembatan baru di perhuluan sungai untuk membuka akses wilayah baru. (Arf)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....