Polres Kapuas Hulu Amankan Pria Bawa Narkotika 1,31 gram

  • 14 Apr 2026 15:22 WIB
  •  Sintang

RRI.CO.ID, Kapuas Hulu - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.A. terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bunut Hulu, Kamis 9 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan bermula dari diamankannya seorang pria mencurigakan di Dusun Betung Raya, Desa Bakong Permai, dimana dari hasil penggeledahan ditemukan dua paket kristal bening yang diduga sabu. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di sebuah rumah di UPT Nanga Suruk, Desa Nanga Suruk, dan kembali menemukan paket sabu serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan keterangan di lokasi, barang bukti tersebut diduga milik tersangka R.A. yang saat itu berada di tempat kejadian, sehingga petugas langsung mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti ke Mapolres Kapuas Hulu.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu AKP Egnasius, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya mengamankan 1 paket sabu dengan berat netto 1,31 gram, di mana 0,04 gram disishkan untuk uji laboratorium di Bidlabfor Polda Kalbar dan 1,27 gram dijadikan barang bukti persidangan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) U Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) KUHP, dan saat ini penyidik mash melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain. (ril/din)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....