Wagub Kalbar Siapkan Pergub Izin WPR

  • 13 Apr 2026 10:37 WIB
  •  Sintang

RRI.CO.ID - PUTUSSIBAU Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) segera merampungkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi penambang emas. Regulasi ini disiapkan sebagai payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten untuk memproses perizinan legal bagi aktivitas pertambangan masyarakat.

Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus, menyampaikan bahwa draf aturan tersebut sudah memasuki tahap akhir penyelesaian. Hal ini diungkapkannya di sela-sela kegiatan Musrenbang 2027 di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat, 10 April 2026.

"Iya, kita sudah buat Pergub itu. Hampir selesai dan kita harap nanti bisa menjadi rujukan utama," tegas Krisantus.

Dengan disahkannya Pergub ini, pemerintah daerah tidak hanya mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja tambang rakyat, tetapi juga dapat mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan yang telah dilegalkan. (Arf)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....