Penerapan WFH di Kabupaten Sintang Disesuaikan Kebutuhan OPD

  • 10 Apr 2026 17:32 WIB
  •  Sintang

RRI.CO.ID, Sintang - Menanggapi kebijakan work from home (WFH) yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan pada 1 April lalu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang, Maryadi, menyatakan bahwa penerapan WFH diserahkan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Maryadi menjelaskan pihaknya tidak memaksakan jajaran ASN di Kabupaten Sintang untuk melaksanakan WFH. Kebijakan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing OPD, terutama bagi OPD yang memiliki jam kerja operasional dan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

“Terkait penerapan work from home (WFH), kita tidak memaksakan. Tidak semua OPD harus menerapkan WFH, karena hal ini disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing, terutama bagi OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat,” ujarnya saat diwawancarai RRI Sintang, Kamis 9 April 2026.

Ia menambahkan, ada beberapa OPD yang telah melaporkan tidak menerapkan WFH. Pihaknya tetap menghargai dan mengapresiasi keputusan tersebut karena telah mempertimbangkan kebutuhan pelayanan masyarakat.

“Artinya, baik OPD yang menerapkan WFH maupun yang tidak, tetap kita hargai dan apresiasi. Namun, kita juga memberi perhatian lebih kepada OPD yang tidak menerapkan WFH karena mempertimbangkan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Maryadi berharap, seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang tetap mengutamakan pelayanan publik secara optimal, baik melalui sistem kerja WFH maupun kerja langsung di kantor. Ia menegaskan, fleksibilitas kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kinerja aparatur dan kualitas layanan kepada masyarakat. (din)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....