Kantor Pajak Sintang Buka Kembali Layanan SPT

  • 26 Mar 2026 10:37 WIB
  •  Sintang

RRI.CO.ID, Sintang – Seiring berakhirnya masa libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, layanan operasional di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang kembali dibuka secara normal. Layanan ini difokuskan untuk membantu Wajib Pajak yang proses pelaporannya sempat tertunda selama masa libur Lebaran.

Melalui unggahan resminya, pihak KPP Pratama Sintang mengonfirmasi bahwa seluruh tim pelayanan telah kembali siaga sejak Rabu, 25 Maret 2026 kemarin. Para petugas tampak sibuk memberikan pelayanan dan asistensi langsung di meja Helpdesk kepada warga yang datang berkonsultasi.

Selain mengoptimalkan layanan tatap muka di kantor, KPP Sintang juga menyiagakan layanan bantuan jarak jauh melalui saluran Kring Pajak. Petugas pajak berkomitmen memberikan pendampingan maksimal kepada masyarakat yang mengalami kendala teknis hingga proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka dinyatakan berhasil.

Mengingat batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi jatuh pada tanggal 31 Maret 2026, otoritas pajak setempat mengimbau masyarakat—yang disapa dengan sebutan Kawan Pajak—untuk segera menuntaskan kewajibannya. Pelaporan lebih awal sangat disarankan untuk menghindari antrean panjang maupun potensi kendala sistem (server down) pada hari-hari terakhir.

"Jangan tunggu sampai tanggal 31 nanti ya, biar tidak ada kendala. Karena lebih awal, lebih nyaman," tulis imbauan resmi dari akun pajaksintang mengingatkan warganya.

Bagi masyarakat yang ingin menghemat waktu dan melapor secara mandiri dari rumah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan kemudahan akses melalui sistem pembaruan Coretax di laman coretaxdjp.pajak.go.id. Wajib Pajak juga dapat mempelajari panduan pengisiannya melalui tautan tutorial resmi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.

(ril/arf)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....