Belasan Juta Peserta PBI JK Kalbar Non Aktif Februari 2026

  • 05 Mar 2026 04:29 WIB
  •  Sintang

RRI.CO.ID, Sintang – Kementerian sosial setiap bulannya menetapkan peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) sejumlah sembilan puluh enam juta. Demikian disampaikan Kepala BPJS Cabang Sintang Desvita Yanni kepada RRI di ruang kerjanya Selasa, 3 Maret 2026.

Dikatakan Desvita Yanni, Kalimantan barat, terdapat sebelas juta peserta program jaminan kesehatan nasional segmen penerima bantuan iuran kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan pada bulan Februari 2026. Hal ini dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026. Namun peserta PBI yang membutuhkan layanan Kesehatan dapat datang ke fasilitas Kesehatan seperti Puskesmas, untuk mendapatkan surat keterangan membutuhkan pelayanan Kesehatan dari Puskesmas, selanjutnya melaporkan ke Dinas Sosial, untuk diusulkan direaktivasi.

“Saya mengimbau agar masyarakat mengecek kepesertaan BPJS untuk memastikan apakah kepesertaan aktif atau tidak aktif, terlebih bagi peserta PBI - JK,” kata Desvita Yanni.

BPJS Kesehatan cabang Sintang lanjut Desvita Yanni telah menyampaikan informasi ini dengan mengumpulkan Kepala Desa Wilayah Sintang, Sekadau dan sanggau.

Ada beberapa aplikasi yang dapat digunakan untuk mengecek aktivasi BPJS Kesehatan seperti Aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp, PANDAWA, atau dengan datang langsung ke puskesmas terdekat.

Desvita Yanni menambahkan, pembaruan data peserta dilakukan secara berkala berdasarkan hasil pemadanan dan verifikasi data terpadu kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan proaktif memastikan data kependudukan dan status sosialnya sesuai agar tidak terkendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan.

Desvita Yanni juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara pemerintah desa, Dinas Sosial, dan fasilitas kesehatan untuk membantu warga yang terdampak penonaktifan kepesertaan. Dengan sinergi tersebut, proses pengusulan reaktivasi dapat berjalan lebih cepat sehingga masyarakat tetap memperoleh jaminan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan. (Tin)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....