Polsek Sepauk Sampaikan Larangan Pertambangan Emas

  • 27 Feb 2026 05:07 WIB
  •  Sintang

RRI.CO.ID, Sintang – Personil Polsek Sepauk melaksanakan kegiatan sosialisasi bahaya dan Undang-Undang mengenai larangan pertambangan emas tanpa izin kepada masyarakat di Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Kapolsek Sepauk IPTU Abdul Hadi mengatakan larangan pertambangan emas tanpa izin tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batu bara dengan ancaman lima tahun penjara dan denda 100 miliar rupiah.

“Mari kita patuhi aturan yang berlaku, pertambangan emas tanpa izin dapat mebahayakan masa depan anak cucu kita.” Kata Kapolsek.

Masyarakat yang hadir diberikan pemahaman mengenai dampak lingkungan, risiko keselamatan kerja, serta konsekuensi hukum dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara warga dan petugas kepolisian.

Kapolsek Sepauk, IPTU Abdul Hadi, menegaskan bahwa praktik pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar. Ia mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan.

Selain memberikan pemahaman hukum, personel kepolisian juga mengedukasi masyarakat mengenai alternatif mata pencaharian yang lebih aman dan berkelanjutan. Upaya ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk beralih pada kegiatan ekonomi produktif yang tidak merusak lingkungan serta memiliki perlindungan hukum yang jelas.

Melalui kegiatan ini, Polri berharap terjalin kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga ketertiban hukum dan kelestarian alam. Sosialisasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan. (Tin)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....