Dinkes PP dan KB Kapuas Hulu Perbaharui PKS dengan Pengadilan Negeri

  • 26 Feb 2026 13:02 WIB
  •  Sintang

RRI.CO.ID, Kapuas Hulu - Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu, K. Ellyani Rinyasari, bersama Ketua Tim Kerja Pelayanan Kesehatan Khusus dan Rujukan, Luciana Kabang, menghadiri kegiatan Pembaharuan Perjanjian Kerja Sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Putussibau, Selasa 24 Februari 2026.

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor PN Putussibau tersebut merupakan penandatanganan pembaruan kerja sama tentang Penyediaan Layanan Kesehatan bagi Penyandang Disabilitas pada Pengadilan Negeri Putussibau. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Iwan Setiawan, Kepala Pengadilan Negeri Putussibau beserta jajaran.

Pembaharuan perjanjian ini dilakukan sehubungan dengan adanya kerja sama sebelumnya antara Pengadilan Negeri Putussibau dan Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu tentang Penyediaan Layanan Kesehatan bagi Penyandang Disabilitas. Mengingat adanya pergantian pimpinan, maka dokumen kerja sama tersebut perlu diperbaharui guna memastikan keberlanjutan pelayanan tetap berjalan optimal dan sesuai ketentuan.

Melalui kerja sama ini, Dinkes PP dan KB Kapuas Hulu berkomitmen mendukung pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas yang sedang menjalani proses hukum di lingkungan Pengadilan Negeri Putussibau.

Pembaruan kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah, melalui Dinas Kesehatan PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu dengan Pengadilan Negeri dalam menjamin hak-hak penyandang disabilitas. (ril/din)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....