Pemkab Sintang Tetapkan KLB Rabies
- 09 Feb 2026 16:04 WIB
- Sintang
RRI.CO.ID, Sintang - Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus mengatakan Pemkab Sintang memutuskan untuk menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies Kabupaten Sintang Tahun 2026, menyusul meningkatnya gigitan anjing pada manusia yang sudah mencapai 107 Kasus.
“Ini sebagai langkah antisipasi kita. Inikan baru awal tahun 2026, tetapi kasus gigitan sudah 107, sehingga penanganan lebih optimal lagi. Sosialisasi terus diperkuat dan vaksin terus dilakukan terhadap anjing milik warga Kabupaten Sintang,” kata Kartiyus, saat memimpin rapat bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang, senin (9/2/2026).
Menurut Kartiyus, anjing yang sudah menggigit manusia, wajib dieliminasi dan kepala anjing tersebut untuk diuji laboratorium. Pengadaan vaksin silakan dilakukan supaya vaksin terhadap anjing bisa lebih banyak dan luas.
“Kita wajib menjaga nyawa manusia,” tegas Kartiyus
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Rosa Trifina mengatakan Surat Keputusan Bupati Sintang tentang penetapan status kejadian luar biasa rabies di Kabupaten Sintang Tahun 2023 memang belum dicabut hingga kini karena memang kondisi rabies yang ada saat ini tidak memenuhi syarat untuk dicabut.
Menurut data tahun 2025 ada 717 kasus gigitan dan tahun 2026 107. Kasus tertinggi ada di Kecamatan Tempunak, Ketungau Hulu dan Sepauk. ( rl/Fik)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....