ASN Pemkab Sintang Teken Perjanjian Kinerja 2026

  • 03 Feb 2026 14:05 WIB
  •  Sintang

RRI.CO.ID, Sintang- Jajaran Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang berupaya untuk memacu kinerja Pegawai Sipil Negara (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan membuat dan menandatangani dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2026.

Kepala Bagian Organisasi Setda Sintang Engelbertus Ronny Pasla mengatakan berdasarkan hasil dari perjanjian kinerja inilah Pemkab Sintang bisa menyusun LKPJ dan SAKIP.

“ Dokumen Perjanjian Kinerja ini menjadi penting untuk dibuat, ditandatangani dan dilaksanakan oleh setiap PNS dan PPPK. Nanti akan ada evaluasi, mampu tidaknya kita mencapai target yang ada dalam dokumen perjanjian kinerja ini,” terang Engelbertus Ronny Pasla

Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Umum Helmi dalam arahanya menyampaikan setiap PNS dan PPPK wajib membuat dokumen Perjanjian Kinerja, ditandatangani dan dijadikan pedoman dalam bekerja selama tahun 2026 supaya target yang ada dalam Perjanjian Kinerja bisa dicapai.

Rapat ini dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Yustinus J dan 11 Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang. (fik/rl)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....