Satreskrim Polres Sekadau Tangkap Pelaku Pencabulan
- 31 Des 2025 10:21 WIB
- Sintang
KBRN, Sekadau: Satreskrim Polres Sekadau mengamankan seorang pria berinisial S (33) terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, yang merupakan adik iparnya sendiri.
Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim, IPTU Zainal Abidin, menyampaikan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 20 Desember 2025, ketika korban sedang berada dirumah.
"Pelaku mendekati korban yang sedang tidur, kemudian melakukan kekerasan dengan mencekik leher korban agar tidak berteriak dan melanjutkan aksinya," ujar IPTU Zainal, Selasa (31/12/2025).
Menurutnya kejadian tersebut diketahui oleh kakak korban dan segera dilaporkan ke Polres Sekadau. Personel Satreskrim langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin, 22 Desember 2025. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya.
"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutur IPTU Zainal.(Hum/Yos)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....