Polres Melawi Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan

  • 28 Okt 2024 09:05 WIB
  •  Sintang

KBRN, Melawi: Rekonstruksi dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian di gelar Polres Melawi dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sintang, Penasehat Hukum AD, Kepala Desa Langan Kecamatan Belimbing dan saksi-saksi.

Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi'i mengatakan rekonstruksi ini merupakan kegiatan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan yang saat ini sedang berproses oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi, Rabu (23/10/2024).

"18 adegan diperagakan AD (38) pelaku penganiayaan terhadap KC yang menyebabkan kematian di Desa Langan, Kecamatan Belimbing tanggal 14 September 2024," ujar AKBP Muhammad Syafi'i.

Dalam pelaksanaannya dilakukan di lingkungan Polres Melawi dengan asumsi lokasi dan kejadian yang sebenarnya dengan menghadirkan saksi-saksi yang memperkuat perkara yang sedang ditangani.

Kapolres melanjutkan, selama pelaksanaannya tersangka AD bersikap kooperatif dan dapat melakukan semua adegan dengan baik.

"Saat ini perkara sedang ditangani dan memastikan akan berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan peraturan yang berlaku," kata AKBP M. Syafi'i.

Kapolres Melawi mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengedepankan penyelesaian setiap permasalahan dengan musyawarah dan bijaksana guna menghindari tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum. (Hum/Sta)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....